Dalam proses perdagangan internasional khususnya penanganan ekspor-impor terdapat berbagai pihak yang terlibat selain para importir dan ekportir baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain eksportir ada perusahaan jasa pengiriman barang, perusahaan pelayaran, kepabeanan, importir di negara tujuan dan institusi-institusi lain yang berkaitan dengan ekspor-impor. Semua pihak yang terkait tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari mekanisme ekspor-impor. Termasuk didalamnya bagaimana pihak-pihak tersebut menentukan jasa pengiriman, penentuan dokumen pendukung dimana dokumen tersebut merupakan tanda terima pengalihan dari pihak satu ke pihak lainya. Selain tentang dokumen penentuan moda transportasi apa yang digunakan dalam pengiriman barang juga bagian penting yang perlu diperhatikan karena mengingat transaksi yang dilakukan adalah transaksi antar negara.
A. MODA TRANSPORTASI
1. Alat Angkutan Laut
Dalam kegiatan pengiriman barang, ada beberapa pihak yang saling terkait satu sama lain yaitu Shipper (pengirim barang) – Carrier (jasa pengangkutan) – Consignee (penerima barang). Untuk mengakomodasikan pengiriman barang tersebut diperlukan alat atau sarana transportasi. Ada berbagai alat transportasi, baik melalui darat, laut dan udara yang digunakan untuk mengirim barang dari suatu negara ke negara lain. Namun yang sering digunakan sebagai alat angkut barang untuk kegiatan ekspor-impor adalah angkutan laut. Dalam hal ini alat angkut laut memiliki kelebihan dapat memuat lebih banyak barang. Secara umum ada beberapa tipe kapal laut :
a. Conventional Liner Vesell, adalah jenis kapal pengangkut yang belum menggunakan kontener.
b. Semi Container Vesell, adalah jenis kapal pengangkut yang sebagian menyediakan tempat untuk kontener.
c. Full Container Vesell, adalah jenis kapal yang khusus mengangkut barang-barang yang dikemas dalam kontener dan berlabuh di dermaga atau pelabuhan peti kemas.
Sedangkan bila dilihat dari Jenis Layanan dari Kapal Pengangkut tersebut, dapat dibagi menjadi :
a. Conference Line, yaitu jenis pelayanan kapal yang memiliki jadwal tetap berdasarkan persetujuan di antara anggota-anggota perusahaan pelayaran dan adanya kesamaan dalam penentuan tarif B/L .
b. Non Conference Line, perusahaan pelayaran yang tidak bergabung dalam kelompok perusahaan pelayaran dan tarif ditentukan berdasarkan harga pasar.
c. NVOCC (Non Vessell Operating Common Carrier), yaitu perusahaan yang tidak memiliki armada pelayaran namun menyediakan jasa pengurusan transportasi. Kapal yang digunakan bisa kelompok 1 maupun 2. Dengan cara ini tarif yang dibayarkan oleh eksportir dapat lebih rendah, karena perusahaan ini biasanya mendapat potongan harga dari perusahaan pelayaran asalkan dapat menjamin banyaknya barang yang dapat diangkut oleh perusahaan pelayaran tersebut dalam 1 tahun.
d. Tramper Service, jenis pelayanan kapal carter untuk melayani pengiriman barang dalam jumlah besar dan homogen.
2. Angkutan Laut dengan Container / Peti Kemas
Kontener atau suatu peti empat persegi panjang, tahan cuaca, digunakan untuk mengangkut dan menyimpan sejumlah muatan kemasan dan barang- barang curah yang melindungi isinya dari kehilangan dan kerusakan, diperlakukan sebagai satuan muat, dan jika pindah kapal tanpa harus dibongkar isinya. Petikemas dirancang secara khusus dengan ukuran tertentu, dapat dipakai berulang kali yang terstandar dapat dipindah-pindahkan ke berbagai moda transportasi laut dan darat dengan mudah seperti kapal laut, kereta api, truk atau angkutan lainnya sehingga transportasi ini efisien, cepat, aman, dan kalau mungkin diangkut dari pintu ke pintu (door to door). Dewasa ini, ukuran petikemas yang distandarisasikan oleh (ISO) International Standard Organization ada 2 macam yang disebut dengan ukuran 20 feet dan ukuran 40 feet untuk menunjukkan ukuran panjangnya, sedangkan lebar dan tingginya adalah sama yaitu 8 feet. Dilihat dari jenisnya, ada beberapa tipe kontener dilihat dari jenis muatannya, yaitu :
a. General Purpose Container
Kontener jenis ini umum digunakan untuk memuat barang-barang padat dan kering, baik yang telah dikemas dalam kotak sebelum dimuat di kontener maupun yang menggunakan alat bantu lain seperti hanger untuk garment. Ada beberapa jenis general cargo, diantaranya :
1) Closed Container, kontener yang paling banyak dijumpai, dengan pintu dibagian belakang.
2) Open Container, kontener yang bagian atapnya terbuka.
3) Open Sided Container, kontener yang bagian sisinya terbuka
4) Open Top Open Sided, kontener yang bagian atas dan sisinya terbuka
5) Open Top End Container, kontener yang bagian atas dan bagian belakangnya terbuka
6) Half Height Container, kontener yang tingginya ½ dari tinggi standard. Biasanya digunakan untuk memuat barang yang berat jenisnya tinggi.
7) Ventilated Container, kontener yang memiliki jendela untuk sirkulasi udara
8) Special Container, kontener yang digunakan untuk memuat barang - barang khusus yang jenisnya :
- Cattle Container, kontener yang digunakan untuk memuat binatang hidup dan dilengkapi dengan sangkar/ kerangkeng
- Hanging Container, kontener yang digunakan memuat pakaian jadi dan dilengkapi dengan hanger untuk menggantung pakaian
- Meat Rall Container, kontener yang digunakan memuat daging tanpa pendingin
b. Thermal Container
Kontener yang dilengkapi dengan alat pendingin sehingga suhunya dapat diatur, contohnya adalah perishable dan refrigator cargo, yaitu kontener yang digunakan untuk memuat udang, ikan, daging atau buah-buahan.
c. Bulk Container
Kontener yang digunakan untuk memuat barang curah, seperti kopi, dan kacang-kacangan. Kontener ini dilengkapi dengan alata hidrolik yang dapat mengangkat satu sisinya pada saat barang yang dimuat akan dicurahkan.
d. Tank Container
Disebut juga liquid cargo, yang digunakan untuk mengangkut barang cair /likuid.
3. Istilah dalam kegiatan bongkar muat kontener
Ada beberapa istilah umum yang digunakan dalam pengangkutan menggunakan kontener atau peti kemas :
a. Muat barang
· STUFFING
· VANNING
b. Bongkar barang
· UNSTUFFING
· DEVANNING
· STRIPING / Mengosongkan
c. LO-LO
· LIFT ON : Menaikkan kontener ke atas alat angkut
· LIFT OFF : Menurunkan kontener dari alat angkut
d. CY: Container Yard, tempat penumpukkan kontener kosong dan berisi
e. CFS : Container Freight Station, gudang tempat stuffing dan stripping kontener
f. FCL : Full Container Load, kontener berisi barang yang semuanya dimiliki
g. oleh 1 orang atau 1 perusahaan
h. LCL : Less Container Load, kontener berisi barang yang dimiliki oleh
i. beberapa orang atau beberapa perusahaan
j. SOC : Shipper Own Container, kontener milik shipper
k. COC : Carrier Own Container, kontener milik carrier atau armada
l. pengangkutan
m. Detention : pungutan biaya yang dikenakan karena pemilik barang mengembalikan kontener melewati batas free time
n. Demurrage : pungutan biaya yang dikenakan karena pemilik barang mengambil kontener isi di pelabuhan setelah melewati batas free time
o. Konsorsium : kelompok kontener operator yang melayani rute khusus, sling melakukan slot charter antara satu sama lain
p. Container Depot : lapangan tempat penyimpanan kontener kosong
q. Container Leasing : perusahaan yang menyewakan kontener
4. Langkah-langkah yang harus dilakukan pada saat persiapan pemuatan barang (stuffing)
a. Memeriksa kontener :
Light test, bersih, bebas bau, kering dan bebas hama, pintu dapat ditutup dengan baik dan atap tidak berkarat
b. Stuffing dengan baik
- maksimumkan kapasitas kontener
- berat terbagi rata
- peraturan umum pemuatan barang dalam karton
- yang ringan di atas yang berat di bawah
- ruang kosong harus diganjal
- kemasan mudah pecah jangan tertekan di dinding
- susunan jangan runtuh menimpa pintu kontener
- peraturan spesial kargo harus diperhatikan
- muatan berbahaya harus diperhatikan
c. Mengurangi kondensasi
- harus ditata di tempat yang lebih lapang
- kontener harus kering
- pergunakan silica gel
- dunage harus kering
- besi telanjang harus dicat atau dibungkus pipa PVC
5. Dokumen – dokumen yang dibutuhkan untuk angkutan laut:
a. Shipping Instuction, yaitu dokumen yang berisi instruksi dari shipper kepada agen pengangkut/carrier untuk mengangkut barang yang telah ditentukan
b. Shipping Order, yaitu dokumen order pengapalan dari agen pengangkutan ke armada pelayaran dalam hal ini diwakili oleh kapten kapal
c. Mate’s Receipt, yaitu tanda terima yang diberikan oleh mualim kapal sebagai tanda bahwa barang telah diterima di kapal
d. Bill of Lading, yaitu (B/L) merupakan tanda terima barang yang diberikan oleh si pengangkut (carrier) kepada pengirim barang (Shipper).
e. Manifest, yaitu rekapitulasi muatan dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar
f. Delivery Order, yaitu dokumen yang diberikan agen pengangkutan kepada penerima barang sebagai tanda bahwa barang telah dapat diambil di pelabuhan.
6. Bill of Lading
Bill of Lading (B/L) merupakan tanda terima barnag-barang yang diberikan oleh si pengangkut (carrier) kepada pengirim barang (Shipper). Isinya menyatakan bahwa barang-barang tersebut telah diterima dan disetujui untuk diangkut ke pelabuhan tujuan dan diserahkan di tempat tujuan kepada penerima barang (consignee) yang ditunjuk oleh pengirim barang. Fungsi dari B/L adalah :
a. Tanda bukti penerimaan barnag-barang (receipt of goods)
b. Perjanjian pengangkutan (a contract of affreightment)
c. Tanda bukti hak milik ( a document of tittle)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar