Pada Desember
2007, diadakan sebuah konferensi National Framework Convention on Climate
Change (UNFCCC) di Kyoto Jepang yang dihadiri ileh 150 perwakilan negara untuk
menciptakan suatu ukuran emisi minimum dari enam gas rumah yang dihasilkan oleh
negara – negara industri. Protokol Kyoto
adalah perjanjian internasional terkait dengan konvensi kerja PP tentanfg
perubahan iklim. Protokol Kyoto ini sendiri adalah kelanjutan dari konferensi
yang pernah diadakan di Rio de Janeiro Brazil yang membahas tentang Earth Summit yang
gagal mencapai kesepakatan. Dengan adanya Protokol Kyoto ini terciptalah suatu
ikatan hukum terhadap komitmen – komitmen negara – negara yang meratifikasinya.
Protokol Kyoto ditandatangani pada tanggal 11 Desember 1997 dan mulai
diterapkan pada tanggal 16 Februari 2005. Pengurangan emisi dari enam gas rumah
kaca dihitung sebagai rata-rata selama masa lima tahun antara 2008 dan 2012.
Target penurunan emisi dikenal dengan
Quantified Emmision Limitation and Reduction Objectives ( QELROs) dari enam gas
– gas karbon dioksida, metana,
nitrooksida, sulfur, heksafluorida, Hidrofluroksida dan PFC dan diharapkan ada
penurunan emisi gas rumah kaca berkisar dari pengurangan 8% untuk Uni Eropa, 7%
untuk Amerika Serikat, 6% untuk Jepang, 0% untuk Rusia dan penambahan yang
diijinkan sebesar 8% untuk Australia dan 10% untuk Islandia. prinsip-prinsip dari Protokol Kyoto yaitu :
- Protokol ini menjadi tanggungan
pemerintah dan diatur dalam kesepakatan global yang dilindungi PBB.
- Pemerintahan dibagi dalam dua
kategori umum
Penggolongan
negara – negara berdasarkan tingkat emisinya :
1. Negara-negara
Annex I adalah Negara maju yang dianggap bertanggung jawab terhadap emisi gas
sejak revolusi industry, 150 tahun silam. Mereka mengemban tugas menurunkan
emisi gas rumah kaca dan harus melaporkan emisi gasnya tiap tahun. Negara Annex
I ini terdiri dari 38 negara industri maju di Eropa, Amerika Utara, Australia.
Jepang merupakan satu-satunya Negara Asia yang masuk dalam kategori ini
2. Negara-negara
non Annex I adalah Negara berkembang. Mereka tidak mempunyai kewajiban
menurunkan emisi gas rumah kaca, tapi dapat berpartisipasi melalui CDM.
Mekanisme Protokol Kyoto
Ada tiga mekanisme yang telah disepakati
dalam Protokol Kyoto dimana meakinsme ini akan mempermudah negara – negara
untuk mematuhi protokol tersebut meski dirasa mekanisme ini lebih menguntungkan
negara – negara maju karena masih ada celah bagi mereka untuk tidak secara
konsisten berusaha mengurangi produksi gas rumah kaca dari kegiatan industri
mereka.
1.
Emissions Trading (Perdagangan
Emisi)
Jika sebuah negara menghasilkan gas rumah kaca dibawah yang telah
ditentukan, maka negara tersebt dapat menjual jatah emisi tersebut ke negara –
negara lain yang tidak mampu memenuhi jumlah penggunaan gas rumah kaca sesuai
dengan yang telah disepakati.
2.
Clean Development Mechanism
(CDM)
CDM merupakan kerjasama multilateral
yang memungkinkan negara maju berinvestasi ke negera berkembang unutk
mencapai target emisinya. Sementara negara berkembang, mereka dapat
berpartisipasi dalam upaya penurunan emisi. Dengan adanaya CDM ini memungkinkan
negara berkembang untuk berkembang mendapatkan kompensasi finansial dan teknologi
dari kerjasama ini
3.
Joint Implementation
Dalam mekanisme Joint
Implentation ini, Protokol mengizinkan negara-negara dengan reduksi emisi atau
komitmen pembatasan di bawah Protokol Kyoto (negara-negara non Anex 1) untuk
menghasilkan unit reduksi emisi (Emission Reduction Units = ERUs) dari sebuah
proyek reduksi emisi dari negara-negara Annex II, setiap ERU setara dengan satu
ton CO2. Joint implementation menawarkan kepada negara-negara sebuah cara yang
fleksibel dan lebih efisien dalam memenuhi semua target dalam Protokol Kyoto.
Target
Protokol Kyoto :
-
Mengikat secara hukum
-
Adanya periode komitmen
-
Adanya jatah emisi bagi tiap –
tiap negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar