Selasa, 24 Februari 2015

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Peraturan dibentuk bertujuan untuk menjamin kehidupan sosial manusia agar tertib dan sesaui hakikat hidup secara sosial maupun beragama. Peraturan dibentuk untuk menjamin kehidupan manusia dan untuk mengatur hidup manusia.  Sementara hukum dibuat untuk ditaati oleh seluruh pihak yang ada di dalamnya. Peraturan itu sendiri dibuat sebagai pemertegas suatu hukum ataupun sebagai pelengkap dari suatu hukum yang berlaku.
Tentu kita tahu beberapa pekan lalu, kita dihebohkan dengan pengesahan Undang – Undang Pemilu. Dimana DPR-MPR periode 2009-2014 “berhasil” mengesahkan roman RUU tersebut menjadi Undang –Undang dengan penuh picisanya. Namun RUU tersebut terbantakan karena mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir kepemimpinannya mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang – undang) yang secara otomatis menggugurkan fungsi dari UU terkait pemilu.
Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi sedikit tentang Peraturan Perundangan – Undangan nasional. Bagaimana tata urutan Peraturan Perundang – undangan dan proses pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

I.          TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1.      HAKIKAT PERATURAN PERUNDANGAN
Menurut S.J. Fockema Andreae istilah Peraturan Perundang – undangan (legislation wetgeving atau gesetzgebung) memiliki dua  pengertian :
a.      Peraturan Perundang – undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk Peraturan Perundang – undangan negara baik tingkat pusat maupun daerah.
b.      Perundang – undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan peratuan – peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dalam pasal 1 Ayat (2) UU RI no.10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang disusun oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.
2.      LANDASAN BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Menurut para ahli minimal ada tiga alasan Peraturan Perundang – undangan yang baik antara lain:
a.       Landasan filosofis
Bagaimana Peraturan Perundang – undangan disusun dan dilaksanakan harus sesuai dan berkaitan dengan dasar ideologi negara.
b.      Landasan Sosiologis
Peraturan Perundang – undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan hidup dalam masyarakat. Rumusan Peraturan Perundang – undangan harus mampu mengayomi masyarakat dan sasuai dengan keyakinan umum.
c.       Landasan yuridis
Peraturan Perundang – undangan haruslah memiliki landasan hukum sehingga ada kesuaian antara jenis dan materi Peraturan Perundang – undangan dengan hukum atau peraturan sebelumnya.

3.      ASAS PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto ada beberapa asas dalam Peraturan Perundang – undangan antara lain :
a.       Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi memiliki kekuatan atau kedudukan yang lebih tinggi pula.
b.      Undang – undang yang bersifat khusus mengesampingkan Undang – undang yang bersifat umum  (lex specialis derogate lex generalis)
c.       Undang – undang tidak dapat diganggu gugat
d.      Sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan spiritual dan materiil bagi masyarakat  maupun individu melalui pembaharuan atau pelestarian.
Sementara menurut UU RI No. 10 Tahun 2004 pasal 5 menjelaskan beberapa asas dalam pembentukan Peraturan Perundang - undangan antara lain:
a.       Memiliki kejelasan tujuan
b.      Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat atau yang berwenang
c.       Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d.      Dapat dilaksanakan berdasarkan perhitungan efektivitasnya dalam kehidupan masyarakat baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
e.       Kedayaguanaan dan kehasilgunaanya, artinya pembentukan Peraturan Perundang – undangan dibuat karena benar – benar dibutuhkan dan bermanfaat dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegera.
f.        Kejelasan rumusan yang harus memenuhi aspek teknis penyusunanya, sistematikanya, pemilihan kata-katanya, serta bahasa hukum yang mudah dimengerti sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi dalam pelaksanaanya.
g.       Keterbukaan dalam prosesnya.

4.      MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Materi muatan yang harus diatur dalam undang – undang antara lain
a.       Mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945 yang meliputi
-          Hak asasi manusia
-          Hak dan kewajiban warga negara
-          Pelaksanaan dan penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
-          Wilayah negara dan pembagian daerah
-          Kewarganegaraan dan kependudukan
-          Keuangan negara
b.      Diperintahkan oleh suatu undang – undang untuk diatur dengan UU
c.       Materi Perpu dama dengan materi UU
d.      Materi muatan peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU
e.       Materi peraturan presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU untuk melaksanakan peraturan pemerintah
f.        Peraturan daerah memuat materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi dearah  dan tugas pemerintah
g.       Peraturan desa memuat materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa

Pasal 6 ayat (1) No. 10 tahun 2004 menjelaskan materi mautan Peraturan Perundang – undangan harus mengandung asas berikut ini
a.       Pengayoman
b.      Kekeluargaan
c.       Kenusantaraan
d.      Bhineka Tunggal Ika
e.       Kemanusiaan
f.        Kebangsaan
g.       Keadilan
h.      Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah
i.         Ketertiban dan kepastian hukum
j.         Keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
                                               
5.      JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tata urutan Peraturan Perundang – undangan merupakan pedoman dalam pembuatan peraturan hukum di bawahnya. Di Indonesia telah terjadi beberapa kali perubahan tata urutan Peraturan Perundang – undangan dan yang terakhir berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 sebagai berikut
a.       Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesai tahun 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Miriam Budiarjo mengatakan bahwa UUD 1945 memiliki kedudukan yang istimewa karena
-          UUD dibentuk menurut suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
-          UUD dibuat secara istimewa, untuk itu dianggap suatu yang luhur
-          UUD merupakan piagam yang menyatakan cita – cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi kenegaraan suatu bangsa
-          UUD memuat garis besar tentang dasar dan tujuan negara
b.      Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Undang – Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) merupakan peraturan perundang – undangan untuk melaksanakan UUD 1945. Perpu ini dibentuk dengan alasan
-          Atas perintah UUD 1945
-          Atas perintah Tap MPR
-          Atas perintah UU terdahulu
-          Dalam rangka mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
-          Berkaitan dengan kewajiban atau kepentingan orang banyak
Perpu ini dibentuk oleh presiden tanpa harus mendapat persetujuan DPR sebelumnya atau dalam situasi “darurat” dalam arti persoalan tersebut muncul dan harus segera ditindaklanjuti.
c.       Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Pemerintah dibuat untuk melaksanakan UU
d.      Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan presiden dibuat untuk melaksanakan UU
e.       Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan daerah merupakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi sesuai dengan kebutuhan daerah
II.                  PROSES PEMBENTUKAN PERUNDANG – UNDANGAN
Pembentukn peraturan perundang – undangan adalah suatu proses pembuatan peraturan perundang – undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengundangan, dan penyebarluasan yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2004
1.      Undang – Undang
Perencanaan penyusunan ini dilakukan dalam suatu program legislasi nasional yang dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan khusus dalam bidang legislasi. Proses pembentukan undang – undang dilakukan bersama antara DPR dan Presiden. Sedangkan pihak – pihak yang memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Undang – Undang (RUU) antara lain DPR, Presiden, dan DPD (DPD memiliki hak untuk mengajukan RUU terkait dengan otonomi dan hubungan pusat dengan daerah).
a.       Perencanaan Penyusunan RUU dari Presiden
Prakarsa pembentukan RUU ini dapat berasal dari setiap departemen yang kemudian rancangan tersebut diajukan kepada presiden. Setelah diuji dan dipertimbangkan, presiden dapat mengambil keputusan perlu tidaknya RUU tersebut diteruskan. Jika diteruskan maka DPR mulai membahas RUU tersebut dalam janga waktu paling lama 60 hari sejak disampaikan.  Apabila pembahasan telah selesai RUU disetujuai oleh DPR dan Presiden paling lambat 7 hari kerja disampaikan oleh pimpinan DPR presiden untuk disahkan.
b.      Proses Penyusunan RUU dari DPR
Dalam pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa DPR memiliki fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan. RUU yang diajukan oleh DPR harus disampaikan dengan surat pimpinan dewan kepada presiden dan waktu pembahasan tidak kurang dari 60 hari setelah disampaikan.
2.      Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP)
a.       Tahap Penyiapan rancangan
Tahap prakarsa dilakukan oleh departemen untuk mendapatkan persetujuan dari presiden
b.      Tahap Pembahasan
Rancangan peraturan ini akan diedarkan kepada menteri terkait, menteri kehakiman dan HAM untuk mendapatkan tanggapan dari segi hukum.
Rancangan yang disetujui akan dikirim ke secretariat negara untuk disampaikan kepada presiden guna ditandatangani dan ditetapkan.
Demikian sedikit pengetahuan yang bisa saya bagikan, semoga dapat bermanfaat.
Materi diatas bersumber dari buku “Kewarganegaraan” untuk kelas VIII SMP yang ditulis oleh Samidi dan W. Vidyaningtyas; diterbitkan oleh PT. Tiga Serangkai Pustaka Mandiri Solo 2012


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Motivasi dalam organisasi (macam teori)

  1.       Pengertian Motivasi Kata motivasi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang mempunyai arti berpindah. Sehingga motivasi diarti...