Peraturan
dibentuk bertujuan untuk menjamin kehidupan sosial manusia agar tertib dan
sesaui hakikat hidup secara sosial maupun beragama. Peraturan dibentuk untuk
menjamin kehidupan manusia dan untuk mengatur hidup manusia. Sementara hukum dibuat untuk ditaati oleh
seluruh pihak yang ada di dalamnya. Peraturan itu sendiri dibuat sebagai
pemertegas suatu hukum ataupun sebagai pelengkap dari suatu hukum yang berlaku.
Tentu kita
tahu beberapa pekan lalu, kita dihebohkan dengan pengesahan Undang – Undang Pemilu.
Dimana DPR-MPR periode 2009-2014 “berhasil” mengesahkan roman RUU tersebut
menjadi Undang –Undang dengan penuh picisanya. Namun RUU tersebut terbantakan
karena mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir kepemimpinannya
mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang – undang) yang secara
otomatis menggugurkan fungsi dari UU terkait pemilu.
Pada
kesempatan kali ini, saya akan berbagi sedikit tentang Peraturan Perundangan –
Undangan nasional. Bagaimana tata urutan Peraturan Perundang – undangan dan
proses pembentukan Peraturan Perundang – undangan.
I.
TATA URUTAN
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1. HAKIKAT
PERATURAN PERUNDANGAN
Menurut S.J.
Fockema Andreae istilah Peraturan Perundang – undangan (legislation wetgeving
atau gesetzgebung) memiliki dua
pengertian :
a. Peraturan
Perundang – undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk
Peraturan Perundang – undangan negara baik tingkat pusat maupun daerah.
b. Perundang –
undangan adalah segala peraturan negara yang merupakan hasil pembentukan
peratuan – peraturan di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
Dalam pasal 1 Ayat (2) UU RI no.10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – undangan didefinisikan sebagai peraturan tertulis yang
disusun oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara
umum.
2.
LANDASAN BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Menurut para
ahli minimal ada tiga alasan Peraturan Perundang – undangan yang baik antara
lain:
a. Landasan
filosofis
Bagaimana
Peraturan Perundang – undangan disusun dan dilaksanakan harus sesuai dan
berkaitan dengan dasar ideologi negara.
b. Landasan
Sosiologis
Peraturan
Perundang – undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan hidup dalam
masyarakat. Rumusan Peraturan Perundang – undangan harus mampu mengayomi masyarakat
dan sasuai dengan keyakinan umum.
c. Landasan
yuridis
Peraturan Perundang – undangan haruslah memiliki landasan hukum sehingga
ada kesuaian antara jenis dan materi Peraturan Perundang – undangan dengan
hukum atau peraturan sebelumnya.
3. ASAS PERATURAN
PERUNDANG – UNDANGAN
Menurut Purnadi dan Soerjono Soekanto ada beberapa asas dalam Peraturan
Perundang – undangan antara lain :
a. Undang – undang yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi memiliki
kekuatan atau kedudukan yang lebih tinggi pula.
b. Undang – undang yang bersifat khusus mengesampingkan Undang – undang
yang bersifat umum (lex specialis
derogate lex generalis)
c. Undang – undang tidak dapat diganggu gugat
d. Sebagai sarana untuk semaksimal mungkin dapat mencapai kesejahteraan
spiritual dan materiil bagi masyarakat
maupun individu melalui pembaharuan atau pelestarian.
Sementara menurut UU
RI No. 10 Tahun 2004 pasal 5 menjelaskan beberapa asas dalam pembentukan
Peraturan Perundang - undangan antara lain:
a. Memiliki kejelasan tujuan
b. Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat atau yang berwenang
c. Kesesuaian antara jenis dan materi muatan
d. Dapat dilaksanakan berdasarkan perhitungan efektivitasnya dalam
kehidupan masyarakat baik filosofis, yuridis, maupun sosiologis.
e. Kedayaguanaan dan kehasilgunaanya, artinya pembentukan Peraturan
Perundang – undangan dibuat karena benar – benar dibutuhkan dan bermanfaat
dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegera.
f.
Kejelasan rumusan
yang harus memenuhi aspek teknis penyusunanya, sistematikanya, pemilihan
kata-katanya, serta bahasa hukum yang mudah dimengerti sehingga tidak
menimbulkan berbagai persepsi dalam pelaksanaanya.
g. Keterbukaan dalam prosesnya.
4.
MATERI MUATAN
PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
Materi muatan yang harus diatur dalam undang – undang antara lain
a.
Mengatur lebih lanjut
ketentuan UUD 1945 yang meliputi
-
Hak asasi manusia
-
Hak dan kewajiban
warga negara
-
Pelaksanaan dan
penegakan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan negara
-
Wilayah negara dan
pembagian daerah
-
Kewarganegaraan dan
kependudukan
-
Keuangan negara
b.
Diperintahkan oleh
suatu undang – undang untuk diatur dengan UU
c.
Materi Perpu dama
dengan materi UU
d.
Materi muatan
peraturan pemerintah berisi materi untuk menjalankan UU
e.
Materi peraturan
presiden berisi materi yang diperintahkan oleh UU untuk melaksanakan peraturan
pemerintah
f.
Peraturan daerah
memuat materi dalam rangka penyelenggaraan otonomi dearah dan tugas pemerintah
g.
Peraturan desa memuat
materi dalam rangka penyelenggaraan urusan desa
Pasal 6 ayat (1) No. 10 tahun 2004 menjelaskan materi mautan Peraturan
Perundang – undangan harus mengandung asas berikut ini
a.
Pengayoman
b.
Kekeluargaan
c.
Kenusantaraan
d.
Bhineka Tunggal Ika
e.
Kemanusiaan
f.
Kebangsaan
g.
Keadilan
h.
Kesamaan kedudukan
dalam hukum dan pemerintah
i.
Ketertiban dan
kepastian hukum
j.
Keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan
5.
JENIS DAN HIERARKI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tata urutan Peraturan Perundang – undangan merupakan pedoman dalam
pembuatan peraturan hukum di bawahnya. Di Indonesia telah terjadi beberapa kali
perubahan tata urutan Peraturan Perundang – undangan dan yang terakhir
berdasarkan UU No. 10 tahun 2004 sebagai berikut
a.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesai tahun 1945
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis
yang berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Miriam Budiarjo mengatakan bahwa
UUD 1945 memiliki kedudukan yang istimewa karena
-
UUD dibentuk menurut
suatu cara yang berbeda dengan pembentukan UU biasa
-
UUD dibuat secara
istimewa, untuk itu dianggap suatu yang luhur
-
UUD merupakan piagam
yang menyatakan cita – cita bangsa Indonesia dan merupakan dasar organisasi
kenegaraan suatu bangsa
-
UUD memuat garis
besar tentang dasar dan tujuan negara
b.
Undang – Undang /
Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Undang – Undang / Peraturan Pemerintah
Pengganti UU (Perpu) merupakan peraturan perundang – undangan untuk
melaksanakan UUD 1945. Perpu ini dibentuk dengan alasan
-
Atas perintah UUD
1945
-
Atas perintah Tap MPR
-
Atas perintah UU
terdahulu
-
Dalam rangka
mencabut, mengubah, dan menambah UU yang sudah ada
-
Berkaitan dengan kewajiban
atau kepentingan orang banyak
Perpu ini dibentuk
oleh presiden tanpa harus mendapat persetujuan DPR sebelumnya atau dalam
situasi “darurat” dalam arti persoalan tersebut muncul dan harus segera
ditindaklanjuti.
c.
Peraturan Pemerintah
(PP)
Peraturan Pemerintah dibuat untuk
melaksanakan UU
d.
Peraturan Presiden
(Perpres)
Peraturan presiden dibuat untuk
melaksanakan UU
e.
Peraturan Daerah
(Perda)
Peraturan daerah merupakan peraturan yang
dibuat oleh pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang
dibuat untuk melaksanakan peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi
sesuai dengan kebutuhan daerah
II.
PROSES PEMBENTUKAN
PERUNDANG – UNDANGAN
Pembentukn peraturan perundang – undangan
adalah suatu proses pembuatan peraturan perundang – undangan yang pada dasarnya
dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan,
pengundangan, dan penyebarluasan yang diatur dalam UU No. 10 tahun 2004
1.
Undang – Undang
Perencanaan penyusunan ini dilakukan dalam suatu program legislasi nasional
yang dikoordinasikan oleh DPR melalui alat kelengkapan khusus dalam bidang
legislasi. Proses pembentukan undang – undang dilakukan bersama antara DPR dan
Presiden. Sedangkan pihak – pihak yang memiliki hak untuk mengajukan Rancangan
Undang – Undang (RUU) antara lain DPR, Presiden, dan DPD (DPD memiliki hak
untuk mengajukan RUU terkait dengan otonomi dan hubungan pusat dengan daerah).
a.
Perencanaan
Penyusunan RUU dari Presiden
Prakarsa pembentukan RUU ini dapat berasal dari setiap departemen yang kemudian
rancangan tersebut diajukan kepada presiden. Setelah diuji dan dipertimbangkan,
presiden dapat mengambil keputusan perlu tidaknya RUU tersebut diteruskan. Jika
diteruskan maka DPR mulai membahas RUU tersebut dalam janga waktu paling lama
60 hari sejak disampaikan. Apabila
pembahasan telah selesai RUU disetujuai oleh DPR dan Presiden paling lambat 7
hari kerja disampaikan oleh pimpinan DPR presiden untuk disahkan.
b.
Proses Penyusunan RUU
dari DPR
Dalam pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 dijelaskan bahwa DPR memiliki fungsi
anggaran, legislasi, dan pengawasan. RUU yang diajukan oleh DPR harus
disampaikan dengan surat pimpinan dewan kepada presiden dan waktu pembahasan
tidak kurang dari 60 hari setelah disampaikan.
2.
Proses Pembentukan
Peraturan Pemerintah (PP)
a.
Tahap Penyiapan
rancangan
Tahap prakarsa dilakukan oleh departemen untuk mendapatkan persetujuan
dari presiden
b.
Tahap Pembahasan
Rancangan peraturan ini akan diedarkan kepada menteri terkait, menteri
kehakiman dan HAM untuk mendapatkan tanggapan dari segi hukum.
Rancangan yang
disetujui akan dikirim ke secretariat negara untuk disampaikan kepada presiden
guna ditandatangani dan ditetapkan.
Demikian sedikit pengetahuan yang bisa saya bagikan, semoga dapat
bermanfaat.
Materi diatas bersumber dari buku “Kewarganegaraan” untuk kelas VIII SMP
yang ditulis oleh Samidi dan W. Vidyaningtyas; diterbitkan oleh PT. Tiga
Serangkai Pustaka Mandiri Solo 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar