Sabtu, 19 Oktober 2013

PERAN LEMBAGA PBB UNHCR






BAB I
PENDAHULUAN


1.1.    LATAR BELAKANG
         Banyak peristiwa besar yang terjadi entah itu karena alam ataupun karena tindakan manusia yang membawa dampak besar bagi kehidupan banyak orang. Kondisi negara yang tidak kondusif seperti keadaan perang atau terjadi bencana alam yang mengakibatkan banyak dari masyarakat disuatu negara diharuskan untuk meninggalakan rumah mereka ke tempat yang lebih aman. Permasalahan ini menimbulkan problematika salah satunya nasib orang – orang tersebut. Bagaiman mereka mampu bertahan dalam kondisi yang sulit, bagaimana mereka mengusahakan kehidupan yang lebih baik untuk mereka sendiri dan keturunanya. Masalah pengungsi akibat bencana alam ataupun peperangan yang berlarut – larut membuat PBB membentuk sebuah badan kemanusiaan untuk membantu pengungsi dan memecahkan masalah pengungsi.
         Untuk itulah PBB mendirikan suatu lembaga bernama United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah  sebuah badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan adanya badan kemanusiaan ini diharapkan para korban atas konflik yang terjadi di lingkungan mereka mendapatkan keamanan, dapat mencari suaka, mendapat tempat yang aman di wilayah lain ataupun di Negara lain.

1.2RUMUSAN MASALAH
1.2.1        Apa yang di maksud dengan UNHCR?
1.2.2        Apa aktifitas yang dilakukan UNHCR?
1.2.3        Apa peran UNHCR kedepan?

1.3     TUJUAN
1.3.1        Mengetahui apa yang di maksud dengan UNHCR
1.3.2        Mengetahui aktifitas yang dilakukan UNHCR
1.3.3        Mengetahui peran UNHCR kedepan

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1PENGERTIAN UNHCR
United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah  sebuah badan kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi yang berdiri pada 14 Desember 1950. Sebelumnya PBB juga pernah mendirikan sebuah badan kemanusiaan untuk mengatasi masalah pengungsi pada tahun 1944-1949 bernama United Nations Relief and Rehabilitation Administration (UNRRA) dan dilanjutkan oleh International Refugee Organization (IRO). Kedua badan tersebut didirikan pada awal perang dunia kedua untuk membantu pengungsi Eropa yang terpencar akibat peperangan.  Mulanya UNHCR adalah lembaga ad-hoc yang berdurasi tiga tahun untuk menyelesaikan tugasnya, setelah itu akan dibubarkan. Namun pada tahun berikutnya, pada 28 Juli 1951, Konvensi PBB tentang status pengungsi dijadikan sebuah dasar hukum dalam membantu pengungsi dan statuta dasar kerja UNHCR. UNHCR sendiri Berkantor pusat di Jenewa, Switzerland
2.1.1        PIHAK – PIHAK YANG  DIBANTU OLEH UNHCR
UNHCR bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasi langkah-langkah internasional dalam memberikan perlindungan kepada pengungsi dan menyelesaikan permasalahan –permasalahan pengungsi karena konflik atau kondisi perang. UNHCR juga memberikan keamanan dan hak dari para pengungsi, menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka, mendapat tempat yang aman di wilayah lain ataupun di Negara lain. Selain itu fokus UNHCR juga pada orang – orang yang  tidak memiliki kewarganegaraan dan atau bekas pengungsi di Negara lain yang sudah merasa aman untuk kembali ke negeranya. Diantara orang – orang yang menjadi perhatian UNHCR, perhatian besar diberikan kepada individu – individu yang tergolong rentan, yaitu para wanita, ibu yang tidak didampingi suaminya, anak – anak dibawah 18 tahun, orang tua atau manula dan orang cacat.
Yang menjadi pokok dari tugas UNHCR adalah :
a.       Pengungsi Internal 
Secara global, orang – orang yang harus mengungsi dalam negeri sendiri atau Internally Displaced People (IDPs) telah berkembang secara luas di berbagai bagian di dunia ini sebagai akibat bencana alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia. Sampai saat ini, jumlah orang yang mengungsi dari negara mereka karena bencana yang disebabkan manusia telah menjadi populasi yang besar yang menjadi perhatian UNHCR.

b.      Pengungsi
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut.
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat tinggal sebelumnya, mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya. Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional. Pengungsi dalam kriteria refugee adalah pengungsi yang meninggalkan negaranya dalam  keadaan terpaksa sehingga wajar tidak memiliki dokumen perjalanan yang  lengkap.

c.       Pencari Suaka
Seringkali terminologi pencari suaka dan pengungsi menimbulkan kebingungan. Seorang pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Seorang pencari suaka yang meminta perlindngan akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau registrasi pencari suaka. Selanjutnya setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan penerjemah yang kompeten melakukan interview terhadap pencari suaka tersebut. Proses interview tersebut akan melahirkan alasan – alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak. Pencari suaka selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak. Sampai dengan akhir Juli 2013, sebanyak 8,623 pencari suaka terdaftar di UNHCR Jakarta secara kumulatif dari Afghanistan (45%), Iran (13%) dan Myanmar (10%) .

d.      Orang - orang Tanpa Kewarganegaraan 
Konvensi 1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai “seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut.
Ketika seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat Seseorang yang stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara manapun. Lebih dari 5 dasawarsa , perwakilan UNHCR telah membantu lebih dari 50 juta orang untuk memulai kehidupannya kembali. Sampai saat ini, UNHCR mempunyai 6,300 staff di lebih dari 110 negara.












2.2 TUGAS UNHCR :
a.       Advocacy / pembelaan
UNHCR melakukan pembelaan dan melindungi pengungsi, pencari suaka, pengungsi internal dan orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Pembelaan merupakan dasar dari strategi perlindungan.  tehadap mereka denganunakan dalam kombinasi dengan kegiatan seperti penyebaran informasi , pemantauan dan negosiasi. Ini dapat membantu mengubah kebijakan dan layanan di tingkat nasional, regional ataupun global untuk melindungi orang-orang dengan cara bernegosiasi.
Dalam pencarian suaka, UNHCR bekerja dalam struktur politik, ekonomi, dan sosial nasional yang secara langsung mempengaruhi kehidupan pengungsi dan orang lain yang menjadi perhatian untuk membawa kebijakan, praktik dan hukum menjadi sesuai dengan standar internasional.
Dalam situasi pengungsian paksa, UNHCR berusaha melobby  pemerintah dan para pengambil keputusan lainnya, mitra non-pemerintah dan masyarakat luas untuk mengadopsi praktek menjamin perlindungan dari orang-orang yang menjadi perhatian UNHCR.

b.      Assistance / pertolongan
UNHCR menyediakan bantuan darurat dalam bentuk air bersih dan sanitasi dan perawatan kesehatan, barak pengungsian,dan barang-barang bantuan lainnya , seperti selimut , alas tidur , jerigen , barang rumah tangga dan kadang-kadang makanan. Bantuan penting lainnya yang kami sediakan , atau membantu menyediakan , termasuk pendaftaran pengungsi , bantuan dan saran pada aplikasi suaka , pendidikan, konseling dan sebagianya bagi orang – orang yang terpaksa meninggalkan rumah mereka karena bencana alam ataupun karena Negara mereka sedang dalam kondisi perang. Sekin itu UNHCR juga terlibat dalam program integrasi atau reintegrasi local bersama dengan pemerintahda dalam  proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan yang bertujuan untuk pemulihan infrastruktur dan bantuan lainnya.


c.       Suaka dan Migrasi
UNHCR bekerja sama dengan pemerintah di seluruh dunia untuk membantu mereka merespon beberapa tantangan terkait dengan orang – orang yang mencari suaka ke Negara lain.
Setiap harinya banyak orang diseluruh dunia yang berjuang untuk mencari suaka ke Negara lain demi kehidupan yang lebih baik dan terlepas dari konflik di Negara mereka.  Namun banyak sekali dari mereka yang bergerak secara illegal berjuang mencari suaka ke Negara lain.
Untuk mengatasi tantangan untuk melindungi pengungsi di arus migrasi campuran , Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi menyelenggarakan konferensi dua hari regional tentang Perlindungan Pengungsi dan Migrasi Internasional di Dakar , Senegal , pada bulan November 2008 . Hal ini didasarkan pada Dialog Tantangan Perlindungan diluncurkan oleh UNHCR di Jenewa pada bulan Desember 2007 .

d.      Solusi berkelanjutan
Tujuan utama UNHCR adalah untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan pengungsi , membantu mencari solusi jangka panjang yang akan memungkinkan mereka untuk membangun kembali kehidupan mereka dalam martabat dan kedamaian . Ada tiga solusi terbuka untuk pengungsi UNHCR di mana dapat membantu  repatriasi, integrasi lokal , atau membangun pemukiman di negara ketiga dalam situasi di mana tidak mungkin bagi seseorang untuk kembali pulang kee negaranya atau tetap di negara tempat mereka mengungsi.
UNHCR membantu menemukan solusi berkelanjutan bagi pengungsi di seluruh dunia setiap tahunya. Tapi untuk beberapa juta pengungsi dan sejumlah besar pengungsi internal di belahan dunia lain, solusi ini tidak berhasil. UNHCR telah menyoroti situasi ini berlarut-larut dalam upaya menemukan solusi bagi pengungsi seperti di Gaza.

e.       Siap – siaga tehadap kedaan darurat
UNHCR sering dihadapkan dengan  kondisi darurat tiba-tiba membutuhkan tanggapan segera . Peperangan dan bencana alam.  UNHCR menyediakan bantuan darurat sipil  dan rehabilitasi jangka panjang  bagi para pengungsi. Untuk mempersiapkan dan menanggapi keadaan darurat , UNHCR telah mengumpulkan orang dengan berbagai keterampilan kunci yang siap untuk bergerak  di mana saja dan pada saat itu juga. UNHCR dapat memobilisasi lebih dari 300 personil terlatih dalam waktu 72 jam. Badan ini juga telah mendirikan stok darurat barang bantuan non - pangan di Kopenhagen dan Dubai.
Untuk mempertahankan  kesiapsiagaan, UNHCR telah mengembangkan program pelatihan yang diadakan secara berkala  termasuk Workshop Manajemen Darurat (WEM)  yang mempersiapkan semua relawan UNHCR  dalam perencanaan pembangunan tim, sistem operasional keuangan dan administrasi, kemitraan operasional, komunikasi dan keterampilan negosiasi, keamanan, koordinasi informasi dan telekomunikasi, dan perlindungan kemanusiaan. UNHCR juga berkontribusi terhadap inisiatif antar-lembaga untuk meningkatkan peringatan dini dan kesiapsiagaan.

f.        Perlindungan
Pemerintah biasanya menjamin hak asasi manusia dan keamanan fisik warga mereka. Tetapi ketika orang menjadi pengungsi proteksi dari pemerintah serasa menghilang. Pengungsi tidak memiliki perlindungan dari negara mereka sendiri.
UNHCR memberikan Perlindungan terhadap  33,9 juta orang yang tidak berkewarganegaan  termasuk di dalamnya  menjamin hak-hak asasi orang yang ingin mencari suaka. Di banyak negara , staf UNHCR bekerja bersama dengan mitra lain di berbagai lokasi mulai dari kota-kota besar hingga ke camp - camp terpencil dan daerah perbatasan . Mereka berusaha untuk  memberikan perlindungan dan meminimalkan ancaman kekerasan tempat pengungsian atupun di negara suaka. Mereka juga berusaha untuk menyediakan setidaknya minimal perawatan tempat tinggal, makanan, air dan bantuan medis kepada setiap eksodus pengungsi, sementara itu mereka juga mempriopritaskan  kebutuhan khusus bagi perempuan, anak, orang tua dan orang cacat .
kegiatan inti di bidang perlindungan, berusaha untuk membantu negara-negara memenuhi kewajiban hukum internasional untuk melindungi pengungsi. Melalui program livelihood, UNHCR juga mengembangkan kapasitas: membantu para pengungsi menjadi mandiri di tempat-tempat pengungsian mereka dan meningkatkan kemungkinan menemukan solusi berkelanjutan bagi pengungsi .
Kegiatan peningkatan kapasitas diarahkan dengan memperkuat otoritas nasional, hukum dan kebijakan untuk memastikan penanganan yang tepat dari masalah pengungsi dan suaka, penerimaan dan perawatan pengungsi, promosi kemandirian para pengungsi dan realisasi solusi berkelanjutan. Namun kegiatan ini membutuhkan kemitraan yang melibatkan pemerintah, bantuan kemanusiaan dan badan-badan pembangunan, masyarakat sipil , termasuk LSM, bersama dengan pengungsi sendiri.






















2.3PERAN UNHCR

2.3.1        PERAN UNHCR DI MASA LALU
Semenjak berdiri, UNHCR telah banyak menangani kasus – kasus pengungsi akibat peperangan ataupun koflik di berbagai negara. Salah satunya, Pada awal abad 21, UNHCR telah membantu berbagai krisis pengungsi terbesar di Afrika seperti di Republik Demokrat Kongo dan Somalia, serta di Asia, terutama dalam permasalahan pengungsi di Afghanistan yang berlangsung selama 30 tahun. Pada saat yang sama, UNHCR diminta untuk menggunakan keahliannya untuk mengatasi permasalahan pengungsi internal yang disebabkan oleh konflik. Disamping itu, peran UNHCR juga meluas hingga menangani bantuan bagi orang – orang tanpa kewarganegaraan, sebuah kelompok orang yang berjumlah jutaan namun tidak kasat mata, sementara mereka menghadapi bahaya kehilangan hak – hak dasarnya karena tidak memiliki kewarganegaraan. Di beberapa bagian dunia seperti Afrika dan Amerika Latin, mandat awal UNHCR yang ditetapkan pada tahun 1951 telah diperkuat dengan adanya perjanjian tentang instrumen hukum regional.

Pada tahun 1954, UNHCR memenangkan penghargaan Nobel Peace atas kerja besarnya membantu pengungsi di Europe. Mandatnya kemudian diperluas hingga akhir dekade. Lebih dari 25 tahun kemudian, UNHCR menerima penghargaan pada tahun 1981 atas kontribusinya yang berupa bantuan global bagi para pengungsi dengan kutipan yang menggarisbawahi hambatan politik yang harus dihadapi UNHCR. Dari jumlah Negara anggota sebanyak 34 staff pada saat awal berdirinya, saat ini UNHCR telah memiliki 7,190 staff nasional dan internasional, termasuk 702 orang yang bekerja di kantor pusat di Geneva. UNHCR bekerja di 123 negara, dengan staff yang berbasis di 124 lokasi utama, seperti di daerah dan kantor cabang, dan 272 sub-kantor dan kantor lapangan yang seringkali berada di daerah terpencil.  


Di Indonesia UNHCR juga pernah mengatasi permasalahan etnis Rohingya. Etnis Rohingya adalah penduduk asli negara bagian Arakan, Myanmar. Rohingya merupakan etnis yang berbeda dari masyarakat Myanmar sebab etnis Rohingya  beragama Islam dan hidup ditengah penduduk Myanmar yang beragama Buddha.  Selain itu, dari segi penggunaan bahasa dan bentuk kemiripan wajah, etnis Rohingya tidak memiliki kedekatan dengan penduduk Myanmar melainkan  memiliki kedekatan dengan Bangladesh, India, maupun Arab. Berbagai macam perbedaan inilah yang melahirkan konflik dengan pemerintah Junta Militer  Myanmar yang hingga saat ini belum terselesaikan.
Permasalahan yang terjadi antara etnis Rohingya dengan pemerintahan Junta Militer Myanmar dikarenakan pemerintah Junta Militer yang tidak menganggap etnis Rohingya yang berada  diwilayah Myanmar sebagai salah satu etnis yang berada di Myanmar. Dengan
tidak diakuinya Rohingya sebagai salah satu etnis Myanmar dan mendapat tekanan dari pemerintah Junta Militer, etnis Rohingya mengungsi dengan  melarikan diri dari tekanan pihak Junta Militer. Ratusan ribu kaum muslim  Rohingya melarikan diri ke negara - negara tetangga yang disebabkan oleh   kekejaman pemerintahan Junta Militer terhadap mereka. Alasan mereka  melarikan diri ke negara tetangga adalah untuk berlindung. Tetapi ada juga sebagian negara yang menolak kehadiran mereka dan mereka pun dipaksa kembali ke Myanmar.
Hal inilah yang dialami Indonesiapada bulan Januari 2009, sebanyak 193 pengungsi Rohingya sampai di Sabang, Aceh. Sementara pada Februari 2009 sebanyak 198 pengungsi Rohingya terdampar di Idi Aceh Timur. Mereka yang terdampar di Sabang menempati kamp pengungsian TNI AL, sedangkan di Aceh  Timur berada di Kantor Camat Idi Rayeuk dan sebagian juga ada yang sementara  ditampung oleh para nelayan dan warga sekitar disana, sekedar untuk bertahan hidup sambil menanti investigasi yang jelas tentang motif kedatangan mereka.
Indonesia yang kedatangan pengungsi Rohingya dari Myanmar meminta  kehadiran UNHCR untuk mengatasi pengungsi Rohingya. Permohonan dari Indonesia kepada UNHCR untuk memberikan bantuan itu telah  memberikan legitimasi bagi UNHCR untuk melakukan aktivitas-aktivitas di Indonesia karena tidak seluruh negara di dunia merupakan penandatangan dari perjanjian - perjanjian internasional mengenai pengungsi. Walaupun Indonesia  bukan negara penandatangan Konvensi tahun 1951 Mengenai Status Pengungsi,  UNHCR tetap turun tangan membawa bantuan - bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari mandat yang diembannya. UNHCR terlibat karena UNHCR memiliki mandat untuk memberikan perlindungan  terhadap pengungsi dan memfasilitasi mereka untuk menyelesaikan masalah pengungsi. Penelitian ini akan membahas bagaimana peran - peran yang dilakukan UNHCR dalam penyelesaian kasus tesebut.

UNHCR  bekerjasama dengan Indonesia sebagai negara yang disinggahi para pengungsi dengan cara membantu memberikan tempat tinggal sementara untuk para pengungsi dan membantu UNHCR dalam mendata etnis Rohingya di Aceh. UNHCR juga berperan dalam memberikan status pengungsi terhadap pengungsi Rohingya yang berada dinegara yang belum memiliki instrument hukum nasional untuk penentuan status pengungsi, selanjutnya UNHCR juga menjalankan perannya melalui fungsi inisiator, fasilitator, dan determinan.
 UNHCR juga mencarikan solusi jangka panjang dengan mengusahakan merepatriasi para pengungsi tersebut bisa kembali ke Myanmar untuk mereka yang memiliki kartu penduduk Myanmar dan juga menjalankan resettlement atau mengirimkan mereka ke negara ketiga yang dimana ada pengungsi yang tidak bisa kembali atau tidak mau kembali ke Myanmar karena faktor keselamatan. UNHCR dan juga Indonesia melakukan pengawasan terhadap Myanmar soal para pengungsi yang dikembalikan ke negara asalnya agar tidak terjadi kembali tindak kekerasan terhadap etnis Rohingya di Myanmar.










2.3.2        PERAN UNHCR SAAT INI
Bisa dikatakan permasalahan besar yang ditangani adalah konflik di Suriah yang mana dampak dari peperangan tersebut sebagian warga negara Suriah mengungsi ke negara – negara lain. Dari data yang dirilis UNHCR 10 Oktober 2013 jumlah pengungsi dari Suriah di Negara Turki sebesar 504.415, di Iraq 196.669, di Yordania 540.656, di Mesir 125.906, dan di Lebanin mencapai 789.954 jiwa.
2.3.3 PERAN UNHCR KEDEPAN
Disamping melindungi hak – hak dan menjaga keadaan para pengungsi, UNHCR memiliki tujuan utama untuk mencari solusi jangka panjang bagi para pengungsi yang akan memberikan mereka kesempatan untuk membangun kembali hidup mereka sepantasnya dalam damai.
Mencari solusi jangka panjang bagi mereka yang membutuhkan perlindungan internasional di Indonesia adalah salah satu tugas terpenting UNHCR. Pemerintah Indonesia memberikan dukungan besar dalam pemberian suaka dengan pemberian ijin bagi pencari suaka untuk berada di Indonesia, memperoleh layanan UNHCR dan ijin tinggal sementara di Indonesia selama mereka menunggu solusi jangka panjang yang sesuai bagi mereka.
 Solusi jangka panjang yang ada terdiri dari integrasi lokal, pemulangan secara sukarela, atau penempatan di negara ketiga. 
1.      Integrasi lokal saat ini belum menjadi pilihan yang memungkinkan untuk kebanyakan kasus di Indonesia mengingat Indonesia belum memiliki Undang – undang lokal untuk mengatur hak – hak dan cara pengintegrasian pengungsi. Pengungsi dan pencari suaka hanya memperoleh ijin untuk tinggal di Indonesia secara sementara.
2.      Pemulangan sukarela menjadi pilihan bagi sebagian kecil pencari suaka dan pengungsi dari Afghanistan, Irak, Iran dan Sri Lanka di Indonesia. Peran UNHCR Jakarta adalah untuk melakukan konseling dengan masing – masing individu untuk memastikan bahwa mereka memang secara sukarela tidak keberatan untuk kembali ke negara asalnya.  Segala kebutuhan perjalanan seperti dokumen, penerbangan, uang tunai dan penerimaan di negara asal ditangani oleh mitra operasional UNHCR, International Organization for Migration (IOM). Pada tahun 2011, sejumlah 139 pengungsi dan pencari suaka memilih dengan sukarela untuk dipulangkan ke negara asalnya (42% diantara mereka berasal dari Afghanistan).
3.      Penempatan di negara ketiga bukanlah hak bagi pengungsi dan Negara tidak memiliki kewajiban internasional untuk menerima pengungsi yang secara sementara tinggal di negara suaka yang pertama. Dengan demikian, penempatan di negara ketiga adalah solusi jangka panjang yang bergantung pada kesediaan negara penerima. Di Indonesia, penempatan di negara ketiga menjadi pilihan yang paling memungkinkan bagi mayoritas pengungsi. Di Indonesia, sejak tahun 2001 hingga Desember 2011, sebanyak 1,916 orang telah menerima penempatan di negara ketiga, terutama di Australia. Dalam konteks yang berlaku di Indonesia, penempatan di negara ketiga menjalankan fungsi strategis khususnya dalam hal relevansi terkait “ruang perlindungan” yang diberikan pemerintah bagi pencari suaka dan pengungsi yang baru datang. 
Dari jumlah total 14,000 pendatang yang mencari suaka di Indonesia sejak tahun 2001, kurang lebih 3,000 orang diantaranya telah mendapatkan solusi dengan penempatan di negara ketiga atau pemulangan secara sukarela ke negara asal mereka. Sementara sebagian besar dari mereka adalah secondary movers atau tergolong kelompok yang tidak berdiam  di Indonesia untuk mengikuti atau menyelesaikan keseluruhan proses pencarian solusi oleh UNHCR.





BAB III
PENUTUP


3.1 KESIMPULAN
UNHCR merupakan sebuah badan kemanusiaan yang didirikan PBB untuk mengurusi pengungsi. UNHCR bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasi langkah-langkah internasional dalam memberikan perlindungan kepada pengungsi dan menyelesaikan permasalahan –permasalahan pengungsi karena konflik atau perang yang terjadi di negaranya yang berlarut – larut ataupun karena bencana alam yang melanda wilayah mereka. Disini UNHCR juga memberikan keamanan dan hak dari para pengungsi, menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mencari perlindungan, mendapat tempat yang aman di wilayah lain ataupun di Negara lain. Tugas UNHCR tidak hanya mengurusi pengungsi, dimana UNHCR juga menangani pengungsi internal, pencari suaka dan orang- orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Disini UNHCR melakukan pembelaan, pertolongan, suaka dan migrasi, solusi berkelanjutan, siap- siaga terhadap keadaan darurat dan  juga memberikan perlindungan.







DAFTAR PUSTAKA
http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/home diakses pada tanggal 15 Oktober 2013






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Motivasi dalam organisasi (macam teori)

  1.       Pengertian Motivasi Kata motivasi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang mempunyai arti berpindah. Sehingga motivasi diarti...