Studi tentang Hubungan
Internasional, tugas dan fungsi diplomat ( duta besar, konsulat jenderal,
komisariat tinggi dan Nuncio Apostolik ), dan tingakatan analisis dalam
hubungan internasional ( state atau non state)
Pengertian Hubungan Internasional
: interaksi manusia antar bangsa baik
secara individu maupun kelompok yang dilakukan baik secara langsung maupun
tidak langsung dapat berupa persahabantan, persengketaan, permusuahan ataupun
peperangan.
Alasan mengapa mempelajari
Hubungan Internasioanal karena seluruh penduduk dunia terbagi dan tinggal di
dalam Negara yang merdeka dan dalam kawasan yang berbeda pula. Selanjutunya
secara bersama – sama Negara tersebut membentuk hubungan kerjasama baik secara
bilateral, trilateral ataupun multilateral.
Sifat dari hubungan internasional : persahabatan, persengketaan,
permusuhan dan peperangan.
Nilai dasar yang ditegakan
dalam kerjasama ( dalam hubungan internasional ) :
-
Keamanan
wilayah
-
Hak asasi
manusia dan kebebasan warga Negara
-
Keterlibatan
dunia
-
Keadilan
-
Kesejahteraan
Perkembangan disiplin ilmu Hubungan Internasional :
-
Sebelum
Perang Dunia I
-
Setelah
Perang Dunia II
-
Dalam tahun
1930-an
-
Perang Dunia
II
-
Pada tahun
1980-an
-
Setelah
Perang Dingin ( tahun 2000-an)
Perwakilan negara di negara lain:
1.
DUTA BESAR
atau AMBASSADOR ( konstitusi : kedutaan besar )
Duta besar adalah pejabat
diplomatik yang ditugaskan ke negara lain yang berdaulat atau ke organisasi
internasional untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya. Duta besar
merupakan tingkatan tertinggi dalam tingkatan diplomatik dan memiliki kekuasaan
penuh yang ditempatkan pada suatu negara yang mempunyai hubungan erat. Fungsi
dari duta besar :
-
Sebagai
lambang prestige dari negara asal
-
Wakil
yuridis yang sah
-
Sebagai
perwakilan diplomatic ( negosiator, reporter, representative dan melindungi
kepentingan negara dan warga negara di luar negeri)
-
Adanya
pembebasan pajak, yurisdiksi serta bea cukai di negara dimana ia ditempatkan
Berakhirnya misi perwakilan diplomasi
:
-
Habis
jabatanya
-
Dipindah
tugaskan
-
Terjadi
peperangan di negara dimana ia ditugaskan
-
Memiliki
track record yang tidak bisa diterima oleh negara yang dituju.
KBRI : kantor perwakilan utama
Indonesia di sebuah negara asing yang mewakili hubungan diplomatik dengan
Indonesia.
2.
KONSUL (
Konstitusi : Konsulat Jendral )
Suatu lembaga kenegaaan luarn
negeri yang bertugas unutk membina hubungan non politik di negara lain. Konsul
jendral bertindak membantu dan melindungi warga negaa serta memfasilitasi hubungan
perdagangan dan persahabatan. Konsulat jendral ini biasanya bertempat di kota –
kota besar di suatu negara yang memiliki perjanjian tertentu.
3.
KOMISARIAT
TINGGI
Suatu lebaga diplomatic setingkat
kedutaan besar antara negara – negara persemakmuran ( commonwealth). Contohnya
di London, pemrintah Australia diwakili oleh
komisariat tinggi bukan oleh kedutaan besar.
4.
NUNCIO
APOSTOLIK
Merupakan sebuah lembaga
diplomatic setara kedutaan besar yang mewakili tahta suci Vatikan di suatu
negara. Nuncio Apostolik tahta suci Vatikan untuk Indonesia dijabat oleh
Antonio Filipazzi.
TINGKATAN ANALISIS DALAM HUBUNGAN
INTERNASIONAL
1.
Nation state
( analisis aktor negara atau bangsa )
Sub unit sistem internasional melalui politik luar negeri
merupakan hal penting dlam perubahan sistem internasional.
2.
Analisis
Aktor Individu
Faktor utama dalam decision making approach. Individu tersebut
sebagai pengambil keputusan ( decision
maker ) yang juga dapat membentuk sistem internasional.
DIPLOMASI DAN PRAKTEKNYA
Diplomasi :
-
Seni,
pengetahuan dan praktek untuk melakukan perundingan
-
teknik dalam
pekasanaan luar negeri
-
tindakan
pejabat pemerintah mengadakan perundingan – perundingan dan hubungan lainya
antar negara – negara
-
penggunaaan
dari kecerdasan dan kenijaksanaan untuk melakukan hubungan resmi antar
pemerintah negara – negara mereka
diplomat : pejabat yang berkecimpung dalam diplomasi.
Praktek dan Metode Diplomasi :
1.
koersif
diplomasi
diplomasi yang menggunaka tekanan dan ancaman diwujudkan dengan
pengerahan militer
2.
market
diplomasi
diplomasi ini cenderung ke arah perdagangan ( non state)
-
reciprocity
: kerjasama untuk memperoleh keuntungan timbale balik (reciprocal ); perlakuan
yang sama dari pihak – pihak yang terlibat.
3.
secret
diplomasi
rahasia informasi yang dibutuhkan ; apapun yang diputuskan hanay
beredar dan diketahui oleh kalangan pejabat tinggi negara dan pejabat militer
4.
conference
secret
konferensi digunakan sebgai media untuk membicarakan masalah
tentang strategi dan politik ; conference secret dapat memabangun aliansi
5.
preventif
diplomasi
diplomasi bertujuan untuk mencegah meluas peperangan,
perselisihan, atau menghindari perang
3. Kepentingan Nasional, Politik Luar Negeri dan
Konsep Keamanan Internasional (Komprehensif, Keamanan Militer, Politik, Ekonomi
dan Budaya )
Keamanan Nasional adalah kemampuan near dan masyarakatnya untuk
mempertahankan identitas kemerdekaan.
Kemanaan nasional mrupakan pengupayaan pertahanan dan pengembangan
kekuatan kekuasaan. Strategi keamanan suatu negara selalu memperhatikan ancaman
dan kerentanan dari dalam maupun luar.
Konsep keamanan internasional :
-
Keamanan militer
-
Keamanan Politik
-
Keamanan Sosial
-
Keamanan Lingkungan
Politik Luar Negeri adalah strategi dan
taktik yang dilakukan suatu negara dalam hubunganya dengan negara – negara
lain. Menurut Buku Besar Rencana Strategi Politik Luar Negeri Republik
Indonesia, Politik Luar Negeri adalah suatu kebijakan yang diambil oleh
pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk
mencapai tujuan nasional.
Politik Luar Negeri adalah seperangkat
keputusan yang dijadikan pedoman untuk bertindak dalam rangka mencapai sasaran
yang telah ditetapkan.
Menurut Moh. Hatta, tujuan politik luar
negeri Indonesia :
-
Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
-
Meningkatkan perdamaian internasional.
-
Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Model perumusan Politik Luar Negeri :
-
Model strategi / Model rasional
Negara dapat
dianggap sebagai aktor yang mengupayakan terwujudnya kepentingan nasional.
-
Model Pembuatan Keputusan
Tindakan
Internasional merpuakan sekumpulan keputusan yang dibuat yag dibuat oleh unit
politik domestik.
-
Politik Internasional
Strategi –
strategi yang digunakan negara dalam hubungan internasional
-
Politik luar negeri bersifat administratif
Strategi
yang dibentuk oleh birokrasi / pejabat
-
Politik luar negeri krisis
Merupakan
kondisi khusus dimana keputusan yang diambil harus mampu meyakinkan negara lain
bahwa proses bargaining process sudah tidak memadai. Contohnya keputusan
Amerika Serikat yang melakukan intevernsi kepada Indonesia tahun 1970
4. Hukum
Internasional, Kedaulatan Negara dan Masalah Perbatasan
Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah
dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara
antara negara dengan negara ataupun negara dengan subyek hukum internasional
lainya. ( Muhtar Kusumaatmaja )
Hukum internasional :
-
Hukum Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan antar
warga di suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
-
Hukum Publik Internasional : hukum innternasional yang mengatur negara
satu dengan negara lainya dak=lam hubungan internasional
Asas Hukum Internasional :
-
Asas Teritorial : negara melaksanakan semua hukum bagi semua orang
dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
-
Asas Kebangsaan : setiap warganegara dimanapun dia berada tetap
emndapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas in memiliki kekuatan
ekstratorial yang artinya hukum negara asala tetap berlaku bagi warganegara
tersebut walaupun ia berada di negara lain.
-
Asas Kepentingan Umum : negara menyesuaikan diri dengan keadaan
dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak
terikat pada batas – batas wilayah suatu negara.
Subyek hukum internasional :
-
Negara
-
Individu
-
Tahta suci Vatikan
-
Palang Merah Internasional
-
Organisasi Internasional
Sumber hukum internasional : kebiasaan yang
sudah mendapatkan kekuatan hukum ( konvensi )
Yurisdiksi : wilayah tempat dimana suatu
hukum tersebut berlaku.
Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara
dalam melaksanakan yurisdiksi eksekutif di wilayahnya. Kedaulatan sebagai
kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatas yaitu:
-
Kekuasaan itu terbatas pada batas – batas wilayah negara tersebut
-
Keluar dari wilayah tersebut, maka akan ditemui batas kedaulatan
negara lain
Unsur yurisdiksi negara :
-
Hak, kekuasaan dan kewenangan
-
Mengatur ( legislative, eksekutif, dan yudikatif)
-
Obyek ( hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda)
-
Tidak semata – mata merupakan masalah dalam negeri
-
Hukum Internasional
Prinsip yurisdiksi negara :
1.
Prinsip teritorial diterapakan dalam :
a. Hak lintas
di laut teritorial
b. The floating
island di laut teriotial
c. Pelabuhan
d. Orang asing
e. Pelaku
tindak pidana
2.
Pengecualian ( hak imunitas ) terhadap prinsip teritorial dalam :
a. Negara dan
kepala negara asing
b. Perwakilan
diplomatik dan konsuler
c. Kapal pemerintah
asing
d. Angkatan
bersenjata asing ( di wilayah pangkalan militer negaranya yang berada di negara
lain)
e. Organisasi
internasional
3.
Prinsip nasionalitas
a. Aktif
b. Pasif
4.
Prinsip perlindungan
Contohnya
orang yang mencari suaka ke negara lain berhak untuk memperoleh perlindungan
5.
Prinsip Universal
Macam – macam yurisdiksi:
1.
Yurisdiksi negara atas obyek ( hal, masalah, benda, pristiwa,
orang dan benda )
a. Yurisdiksi
personal
b. Yurisdiksi
kebendaharaan
c. Yurisdiksi
criminal
d. Yurisdiksi
sipil
2.
Yurisdiksi berdasakan ruang / tempat dari obyek masalah :
a. Yurisdiksi
teritorial
b. Yurisdiksi
quasi teritorial
c. Yurisdiksi
ekstratorial
d. Yurisdiksi
universal
e. Yurisdiksi
eksklusif
Perjanjian ekstradisi adalah sebuah perjanjian bilateral,
trilateral maupun multilateral terkait dengan penyerahan orang yg dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu
negara kepada negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar