Sabtu, 19 Oktober 2013

HUBUNGAN INTERNASIONAL : tugas dan fungsi diplomat ( duta besar, konsulat jenderal, komisariat tinggi dan Nuncio Apostolik ), dan tingakatan analisis dalam hubungan internasional ( state atau non state)



Studi tentang Hubungan Internasional, tugas dan fungsi diplomat ( duta besar, konsulat jenderal, komisariat tinggi dan Nuncio Apostolik ), dan tingakatan analisis dalam hubungan internasional ( state atau non state)
Pengertian Hubungan Internasional :  interaksi manusia antar bangsa baik secara individu maupun kelompok yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung dapat berupa persahabantan, persengketaan, permusuahan ataupun peperangan.
Alasan mengapa mempelajari Hubungan Internasioanal karena seluruh penduduk dunia terbagi dan tinggal di dalam Negara yang merdeka dan dalam kawasan yang berbeda pula. Selanjutunya secara bersama – sama Negara tersebut membentuk hubungan kerjasama baik secara bilateral, trilateral ataupun multilateral.
Sifat dari hubungan internasional : persahabatan, persengketaan, permusuhan dan peperangan.
Nilai dasar  yang ditegakan dalam kerjasama ( dalam hubungan internasional ) :
-          Keamanan wilayah
-          Hak asasi manusia dan kebebasan warga Negara
-          Keterlibatan dunia
-          Keadilan
-          Kesejahteraan
Perkembangan disiplin ilmu Hubungan Internasional :
-          Sebelum Perang Dunia I
-          Setelah Perang Dunia II
-          Dalam tahun 1930-an
-          Perang Dunia II
-          Pada tahun 1980-an
-          Setelah Perang Dingin ( tahun 2000-an)

Perwakilan negara di negara lain:
1.      DUTA BESAR atau AMBASSADOR ( konstitusi : kedutaan besar )
Duta besar adalah pejabat diplomatik yang ditugaskan ke negara lain yang berdaulat atau ke organisasi internasional untuk bekerja sebagai pejabat mewakili negaranya. Duta besar merupakan tingkatan tertinggi dalam tingkatan diplomatik dan memiliki kekuasaan penuh yang ditempatkan pada suatu negara yang mempunyai hubungan erat. Fungsi dari duta besar :
-          Sebagai lambang prestige dari negara asal
-          Wakil yuridis yang sah
-          Sebagai perwakilan diplomatic ( negosiator, reporter, representative dan melindungi kepentingan negara dan warga negara di luar negeri)
-          Adanya pembebasan pajak, yurisdiksi serta bea cukai di negara dimana ia ditempatkan
Berakhirnya misi perwakilan diplomasi :
-          Habis jabatanya
-          Dipindah tugaskan
-          Terjadi peperangan di negara dimana ia ditugaskan
-          Memiliki track record yang tidak bisa diterima oleh negara yang dituju.
KBRI : kantor perwakilan utama Indonesia di sebuah negara asing yang mewakili hubungan diplomatik dengan Indonesia.

2.      KONSUL ( Konstitusi : Konsulat Jendral )
Suatu lembaga kenegaaan luarn negeri yang bertugas unutk membina hubungan non politik di negara lain. Konsul jendral bertindak membantu dan melindungi warga negaa serta memfasilitasi hubungan perdagangan dan persahabatan. Konsulat jendral ini biasanya bertempat di kota – kota besar di suatu negara yang memiliki perjanjian tertentu.

3.      KOMISARIAT TINGGI
Suatu lebaga diplomatic setingkat kedutaan besar antara negara – negara persemakmuran ( commonwealth). Contohnya di London, pemrintah Australia diwakili oleh  komisariat tinggi bukan oleh kedutaan besar.

4.      NUNCIO APOSTOLIK
Merupakan sebuah lembaga diplomatic setara kedutaan besar yang mewakili tahta suci Vatikan di suatu negara. Nuncio Apostolik tahta suci Vatikan untuk Indonesia dijabat oleh Antonio Filipazzi.

TINGKATAN ANALISIS DALAM HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.      Nation state ( analisis aktor negara atau bangsa )
Sub unit sistem internasional melalui politik luar negeri merupakan hal penting dlam perubahan sistem internasional.
2.      Analisis Aktor Individu
Faktor utama dalam decision making approach. Individu tersebut sebagai pengambil keputusan  ( decision maker ) yang juga dapat membentuk sistem internasional.


DIPLOMASI DAN PRAKTEKNYA

Diplomasi :
-          Seni, pengetahuan dan praktek untuk melakukan perundingan
-          teknik dalam pekasanaan luar negeri
-          tindakan pejabat pemerintah mengadakan perundingan – perundingan dan hubungan lainya antar negara – negara
-          penggunaaan dari kecerdasan dan kenijaksanaan untuk melakukan hubungan resmi antar pemerintah negara – negara mereka

diplomat : pejabat yang berkecimpung dalam diplomasi.

Praktek dan Metode Diplomasi :
1.      koersif diplomasi
diplomasi yang menggunaka tekanan dan ancaman diwujudkan dengan pengerahan militer
2.      market diplomasi
diplomasi ini cenderung ke arah perdagangan ( non state)
-          reciprocity : kerjasama untuk memperoleh keuntungan timbale balik (reciprocal ); perlakuan yang sama dari pihak – pihak yang terlibat.
3.      secret diplomasi
rahasia informasi yang dibutuhkan ; apapun yang diputuskan hanay beredar dan diketahui oleh kalangan pejabat tinggi negara dan pejabat militer
4.      conference secret
konferensi digunakan sebgai media untuk membicarakan masalah tentang strategi dan politik ; conference secret dapat memabangun aliansi
5.      preventif diplomasi
diplomasi bertujuan untuk mencegah meluas peperangan, perselisihan, atau menghindari perang


 3.  Kepentingan Nasional, Politik Luar Negeri dan Konsep Keamanan Internasional (Komprehensif, Keamanan Militer, Politik, Ekonomi dan Budaya )
Keamanan Nasional  adalah kemampuan near dan masyarakatnya untuk mempertahankan identitas kemerdekaan.  Kemanaan nasional mrupakan pengupayaan pertahanan dan pengembangan kekuatan kekuasaan. Strategi keamanan suatu negara selalu memperhatikan ancaman dan kerentanan dari dalam maupun luar.
Konsep keamanan internasional :
-          Keamanan militer
-          Keamanan Politik
-          Keamanan Sosial
-          Keamanan Lingkungan
Politik Luar Negeri adalah strategi dan taktik yang dilakukan suatu negara dalam hubunganya dengan negara – negara lain. Menurut Buku Besar Rencana Strategi Politik Luar Negeri Republik Indonesia, Politik Luar Negeri adalah suatu kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka hubungan dengan dunia internasional dalam usaha untuk mencapai tujuan nasional.
Politik Luar Negeri adalah seperangkat keputusan yang dijadikan pedoman untuk bertindak dalam rangka mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Menurut Moh. Hatta, tujuan politik luar negeri Indonesia :
-          Mempertahankan kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
-          Meningkatkan perdamaian internasional.
-          Meningkatkan persaudaraan dengan semua bangsa.
Model perumusan Politik Luar Negeri :
-          Model strategi / Model rasional
Negara dapat dianggap sebagai aktor yang mengupayakan terwujudnya kepentingan nasional.
-          Model Pembuatan Keputusan
Tindakan Internasional merpuakan sekumpulan keputusan yang dibuat yag dibuat oleh unit politik domestik.
-          Politik Internasional
Strategi – strategi yang digunakan negara dalam hubungan internasional
-          Politik luar negeri bersifat administratif
Strategi yang dibentuk oleh birokrasi / pejabat
-          Politik luar negeri krisis
Merupakan kondisi khusus dimana keputusan yang diambil harus mampu meyakinkan negara lain bahwa proses bargaining process sudah tidak memadai. Contohnya keputusan Amerika Serikat yang melakukan intevernsi kepada Indonesia tahun 1970

4. Hukum Internasional, Kedaulatan Negara dan Masalah Perbatasan
Hukum Internasional adalah Keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara dengan negara ataupun negara dengan subyek hukum internasional lainya. ( Muhtar Kusumaatmaja )
Hukum internasional :
-          Hukum Perdata Internasional : hukum yang mengatur hubungan antar warga di suatu negara dengan warga negara dari negara lain.
-          Hukum Publik Internasional : hukum innternasional yang mengatur negara satu dengan negara lainya dak=lam hubungan internasional
Asas Hukum Internasional :
-          Asas Teritorial : negara melaksanakan semua hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
-          Asas Kebangsaan : setiap warganegara dimanapun dia berada tetap emndapatkan perlakuan hukum dari negaranya. Asas in memiliki kekuatan ekstratorial yang artinya hukum negara asala tetap berlaku bagi warganegara tersebut walaupun ia berada di negara lain.
-          Asas Kepentingan Umum : negara menyesuaikan diri dengan keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi hukum tidak terikat pada batas – batas wilayah suatu negara.
Subyek hukum internasional :
-          Negara
-          Individu
-          Tahta suci Vatikan
-          Palang Merah Internasional
-          Organisasi Internasional
Sumber hukum internasional : kebiasaan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum ( konvensi )
Yurisdiksi : wilayah tempat dimana suatu hukum  tersebut berlaku.
Kedaulatan yang dimiliki oleh suatu negara dalam melaksanakan yurisdiksi eksekutif di wilayahnya. Kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatas yaitu:
-          Kekuasaan itu terbatas pada batas – batas wilayah negara tersebut
-          Keluar dari wilayah tersebut, maka akan ditemui batas kedaulatan negara lain
Unsur yurisdiksi negara :
-          Hak, kekuasaan dan kewenangan
-          Mengatur ( legislative, eksekutif, dan yudikatif)
-          Obyek ( hal, peristiwa, perilaku, masalah, orang, dan benda)
-          Tidak semata – mata merupakan masalah dalam negeri
-          Hukum Internasional
Prinsip yurisdiksi negara :
1.      Prinsip teritorial diterapakan dalam :
a.       Hak lintas di laut teritorial
b.      The floating island di laut teriotial
c.       Pelabuhan
d.      Orang asing
e.       Pelaku tindak pidana
2.      Pengecualian ( hak imunitas ) terhadap prinsip teritorial dalam :
a.       Negara dan kepala negara asing
b.      Perwakilan diplomatik dan konsuler
c.       Kapal pemerintah asing
d.      Angkatan bersenjata asing ( di wilayah pangkalan militer negaranya yang berada di negara lain)
e.       Organisasi internasional
3.      Prinsip nasionalitas
a.       Aktif
b.      Pasif
4.      Prinsip perlindungan
Contohnya orang yang mencari suaka ke negara lain berhak untuk memperoleh perlindungan
5.      Prinsip Universal

Macam – macam yurisdiksi:
1.      Yurisdiksi negara atas obyek ( hal, masalah, benda, pristiwa, orang dan benda )
a.       Yurisdiksi personal
b.      Yurisdiksi kebendaharaan
c.       Yurisdiksi criminal
d.      Yurisdiksi sipil
2.      Yurisdiksi berdasakan ruang / tempat dari obyek masalah :
a.       Yurisdiksi teritorial
b.      Yurisdiksi quasi teritorial
c.       Yurisdiksi ekstratorial
d.      Yurisdiksi universal
e.       Yurisdiksi eksklusif
Perjanjian ekstradisi adalah sebuah perjanjian bilateral, trilateral maupun multilateral terkait dengan penyerahan orang yg dianggap melakukan kriminalitas oleh suatu negara kepada negara lain.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Motivasi dalam organisasi (macam teori)

  1.       Pengertian Motivasi Kata motivasi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang mempunyai arti berpindah. Sehingga motivasi diarti...