BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Banyak
peristiwa besar yang terjadi entah itu karena alam ataupun karena tindakan
manusia yang membawa dampak besar bagi kehidupan banyak orang. Kondisi negara
yang tidak kondusif seperti keadaan perang atau terjadi bencana alam yang
mengakibatkan banyak dari masyarakat disuatu negara diharuskan untuk
meninggalakan rumah mereka ke tempat yang lebih aman. Permasalahan ini menimbulkan
problematika salah satunya nasib orang
– orang tersebut. Bagaiman mereka mampu bertahan dalam kondisi yang sulit,
bagaimana mereka mengusahakan kehidupan yang lebih baik untuk mereka sendiri
dan keturunanya. Masalah
pengungsi akibat bencana alam ataupun peperangan yang berlarut – larut membuat PBB membentuk sebuah badan kemanusiaan untuk membantu
pengungsi dan memecahkan
masalah pengungsi.
Untuk
itulah PBB mendirikan suatu lembaga bernama United Nations High Commissioner
for Refugees (UNHCR) adalah sebuah badan
kemanusiaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dengan adanya
badan kemanusiaan ini diharapkan para korban atas konflik yang terjadi di
lingkungan mereka mendapatkan keamanan, dapat mencari suaka, mendapat tempat yang aman di wilayah lain
ataupun di Negara lain.
1.2RUMUSAN MASALAH
1.2.1
Apa yang di maksud dengan UNHCR?
1.2.2
Apa aktifitas yang dilakukan UNHCR?
1.2.3
Apa peran UNHCR kedepan?
1.3 TUJUAN
1.3.1
Mengetahui apa yang di maksud dengan UNHCR
1.3.2
Mengetahui aktifitas yang dilakukan UNHCR
1.3.3
Mengetahui peran UNHCR kedepan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1PENGERTIAN
UNHCR
United
Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) adalah sebuah badan kemanusiaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) untuk urusan pengungsi yang berdiri pada 14 Desember 1950.
Sebelumnya PBB juga pernah mendirikan sebuah badan kemanusiaan untuk mengatasi
masalah pengungsi pada tahun 1944-1949 bernama United Nations Relief and
Rehabilitation Administration (UNRRA) dan dilanjutkan oleh International
Refugee Organization (IRO). Kedua badan tersebut didirikan pada awal perang
dunia kedua untuk membantu pengungsi Eropa yang terpencar akibat peperangan. Mulanya UNHCR adalah lembaga ad-hoc yang
berdurasi tiga tahun untuk menyelesaikan tugasnya, setelah itu akan dibubarkan.
Namun pada tahun berikutnya, pada 28 Juli 1951, Konvensi PBB tentang status
pengungsi dijadikan sebuah dasar hukum dalam membantu pengungsi dan statuta dasar
kerja UNHCR. UNHCR sendiri Berkantor pusat di Jenewa, Switzerland
2.1.1
PIHAK
– PIHAK YANG DIBANTU OLEH UNHCR
UNHCR bertugas untuk memimpin dan
mengkoordinasi langkah-langkah internasional dalam memberikan perlindungan
kepada pengungsi dan menyelesaikan permasalahan –permasalahan pengungsi karena
konflik atau kondisi perang. UNHCR juga memberikan keamanan dan hak dari para
pengungsi, menjamin bahwa setiap orang berhak untuk mencari suaka, mendapat
tempat yang aman di wilayah lain ataupun di Negara lain. Selain itu fokus UNHCR
juga pada orang – orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan dan atau bekas pengungsi di Negara lain yang sudah
merasa aman untuk kembali ke negeranya. Diantara orang – orang yang menjadi
perhatian UNHCR, perhatian besar diberikan kepada individu – individu yang
tergolong rentan, yaitu para wanita, ibu yang tidak didampingi suaminya, anak –
anak dibawah 18 tahun, orang tua atau manula dan orang cacat.
Yang
menjadi pokok dari tugas UNHCR adalah :
a.
Pengungsi Internal
Secara
global, orang – orang yang harus mengungsi dalam negeri sendiri atau Internally
Displaced People (IDPs) telah berkembang secara luas di berbagai bagian di
dunia ini sebagai akibat bencana alam dan bencana yang disebabkan oleh manusia.
Sampai saat ini, jumlah orang yang mengungsi dari negara mereka karena bencana
yang disebabkan manusia telah menjadi populasi yang besar yang menjadi
perhatian UNHCR.
b. Pengungsi
Konvensi
1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai
“seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan,
yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok
sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara
kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut.
Ketika
seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat tinggal sebelumnya,
mereka meninggalkan sebagian besar hidup, rumah, kepemilikan dan keluarganya.
Pengungsi tersebut tidak dapat dilindungi oleh negara asalnya karena mereka
terpaksa meninggalkan negaranya. Karena itu, perlindungan dan bantuan kepada
mereka menjadi tanggung jawab komunitas internasional. Pengungsi dalam
kriteria refugee adalah pengungsi yang meninggalkan negaranya dalam keadaan terpaksa sehingga wajar tidak
memiliki dokumen perjalanan yang
lengkap.
c. Pencari Suaka
Seringkali
terminologi pencari suaka dan pengungsi menimbulkan kebingungan. Seorang
pencari suaka adalah seseorang yang menyebut dirinya sebagai pengungsi, namun
permintaan mereka akan perlindungan belum selesai dipertimbangkan.
Seorang
pencari suaka yang meminta perlindngan akan dievaluasi melalui prosedur
penentuan status pengungsi (RSD), yang dimulai sejak tahap pendaftaran atau
registrasi pencari suaka. Selanjutnya setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan
penerjemah yang kompeten melakukan interview terhadap pencari suaka tersebut.
Proses interview tersebut akan melahirkan alasan – alasan yang melatarbelakangi
keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak. Pencari suaka
selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas
permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak. Sampai
dengan akhir Juli 2013, sebanyak 8,623 pencari suaka terdaftar di
UNHCR Jakarta secara kumulatif dari Afghanistan (45%), Iran (13%)
dan Myanmar (10%) .
d. Orang
- orang Tanpa Kewarganegaraan
Konvensi
1951 tentang Status Pengungsi, menjabarkan definisi pengungsi sebagai
“seseorang yang dikarenakan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan,
yang disebabkan oleh alasan an ras, agama, kebangsaan, keanggotaan kelompok
sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar Negara
kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari Negara teresebut.
Ketika
seorang pengungsi meninggalkan negara asalnya atau tempat Seseorang yang
stateless adalah seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan di Negara
manapun. Lebih dari 5
dasawarsa , perwakilan UNHCR telah membantu lebih dari 50 juta orang untuk
memulai kehidupannya kembali. Sampai saat ini, UNHCR mempunyai 6,300 staff di
lebih dari 110 negara.
2.2 TUGAS UNHCR
:
a. Advocacy / pembelaan
UNHCR melakukan pembelaan dan melindungi
pengungsi, pencari suaka, pengungsi internal dan orang-orang yang tidak
memiliki kewarganegaraan. Pembelaan merupakan dasar dari strategi
perlindungan. tehadap mereka
denganunakan dalam kombinasi dengan kegiatan seperti penyebaran informasi ,
pemantauan dan negosiasi. Ini dapat membantu mengubah kebijakan dan layanan di
tingkat nasional, regional ataupun global untuk melindungi orang-orang dengan
cara bernegosiasi.
Dalam pencarian suaka, UNHCR bekerja
dalam struktur politik, ekonomi, dan sosial nasional yang secara langsung
mempengaruhi kehidupan pengungsi dan orang lain yang menjadi perhatian untuk
membawa kebijakan, praktik dan hukum menjadi sesuai dengan standar
internasional.
Dalam situasi pengungsian paksa, UNHCR
berusaha melobby pemerintah dan para
pengambil keputusan lainnya, mitra non-pemerintah dan masyarakat luas untuk
mengadopsi praktek menjamin perlindungan dari orang-orang yang menjadi
perhatian UNHCR.
b.
Assistance
/ pertolongan
UNHCR
menyediakan bantuan darurat dalam bentuk air bersih dan sanitasi dan perawatan
kesehatan, barak pengungsian,dan barang-barang bantuan lainnya , seperti
selimut , alas tidur , jerigen , barang rumah tangga dan kadang-kadang makanan.
Bantuan penting lainnya yang kami sediakan , atau membantu menyediakan ,
termasuk pendaftaran pengungsi , bantuan dan saran pada aplikasi suaka ,
pendidikan, konseling dan sebagianya bagi orang – orang yang terpaksa
meninggalkan rumah mereka karena bencana alam ataupun karena Negara mereka
sedang dalam kondisi perang. Sekin itu UNHCR juga terlibat dalam program
integrasi atau reintegrasi local bersama dengan pemerintahda dalam proyek-proyek yang menghasilkan pendapatan
yang bertujuan untuk pemulihan infrastruktur dan bantuan lainnya.
c.
Suaka dan
Migrasi
UNHCR
bekerja sama dengan pemerintah di seluruh dunia untuk membantu mereka merespon
beberapa tantangan terkait dengan orang – orang yang mencari suaka ke Negara
lain.
Setiap
harinya banyak orang diseluruh dunia yang berjuang untuk mencari suaka ke
Negara lain demi kehidupan yang lebih baik dan terlepas dari konflik di Negara
mereka. Namun banyak sekali dari mereka
yang bergerak secara illegal berjuang mencari suaka ke Negara lain.
Untuk
mengatasi tantangan untuk melindungi pengungsi di arus migrasi campuran ,
Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi menyelenggarakan konferensi dua hari
regional tentang Perlindungan Pengungsi dan Migrasi Internasional di Dakar ,
Senegal , pada bulan November 2008 . Hal ini didasarkan pada Dialog Tantangan
Perlindungan diluncurkan oleh UNHCR di Jenewa pada bulan Desember 2007 .
d.
Solusi
berkelanjutan
Tujuan
utama UNHCR adalah untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan pengungsi ,
membantu mencari solusi jangka panjang yang akan memungkinkan mereka untuk
membangun kembali kehidupan mereka dalam martabat dan kedamaian . Ada tiga
solusi terbuka untuk pengungsi UNHCR di mana dapat membantu repatriasi, integrasi lokal , atau membangun
pemukiman di negara ketiga dalam situasi di mana tidak mungkin bagi seseorang
untuk kembali pulang kee negaranya atau tetap di negara tempat mereka
mengungsi.
UNHCR
membantu menemukan solusi berkelanjutan bagi pengungsi di seluruh dunia setiap
tahunya. Tapi untuk beberapa juta pengungsi dan sejumlah besar pengungsi
internal di belahan dunia lain, solusi ini tidak berhasil. UNHCR telah
menyoroti situasi ini berlarut-larut dalam upaya menemukan solusi bagi pengungsi
seperti di Gaza.
e.
Siap –
siaga tehadap kedaan darurat
UNHCR
sering dihadapkan dengan kondisi darurat
tiba-tiba membutuhkan tanggapan segera . Peperangan dan bencana alam. UNHCR menyediakan bantuan darurat sipil dan rehabilitasi jangka panjang bagi para pengungsi. Untuk mempersiapkan dan
menanggapi keadaan darurat , UNHCR telah mengumpulkan orang dengan berbagai
keterampilan kunci yang siap untuk bergerak
di mana saja dan pada saat itu juga. UNHCR dapat memobilisasi lebih dari
300 personil terlatih dalam waktu 72 jam. Badan ini juga telah mendirikan stok
darurat barang bantuan non - pangan di Kopenhagen dan Dubai.
Untuk
mempertahankan kesiapsiagaan, UNHCR
telah mengembangkan program pelatihan yang diadakan secara berkala termasuk Workshop Manajemen Darurat (WEM) yang mempersiapkan semua relawan UNHCR dalam perencanaan pembangunan tim, sistem
operasional keuangan dan administrasi, kemitraan operasional, komunikasi dan
keterampilan negosiasi, keamanan, koordinasi informasi dan telekomunikasi, dan
perlindungan kemanusiaan. UNHCR juga berkontribusi terhadap inisiatif
antar-lembaga untuk meningkatkan peringatan dini dan kesiapsiagaan.
f.
Perlindungan
Pemerintah
biasanya menjamin hak asasi manusia dan keamanan fisik warga mereka. Tetapi
ketika orang menjadi pengungsi proteksi dari pemerintah serasa menghilang.
Pengungsi tidak memiliki perlindungan dari negara mereka sendiri.
UNHCR
memberikan Perlindungan terhadap 33,9
juta orang yang tidak berkewarganegaan
termasuk di dalamnya menjamin
hak-hak asasi orang yang ingin mencari suaka. Di banyak negara , staf UNHCR
bekerja bersama dengan mitra lain di berbagai lokasi mulai dari kota-kota besar
hingga ke camp - camp terpencil dan daerah perbatasan . Mereka berusaha
untuk memberikan perlindungan dan
meminimalkan ancaman kekerasan tempat pengungsian atupun di negara suaka.
Mereka juga berusaha untuk menyediakan setidaknya minimal perawatan tempat
tinggal, makanan, air dan bantuan medis kepada setiap eksodus pengungsi,
sementara itu mereka juga mempriopritaskan
kebutuhan khusus bagi perempuan, anak, orang tua dan orang cacat .
kegiatan
inti di bidang perlindungan, berusaha untuk membantu negara-negara memenuhi
kewajiban hukum internasional untuk melindungi pengungsi. Melalui program
livelihood, UNHCR juga mengembangkan kapasitas: membantu para pengungsi menjadi
mandiri di tempat-tempat pengungsian mereka dan meningkatkan kemungkinan
menemukan solusi berkelanjutan bagi pengungsi .
Kegiatan
peningkatan kapasitas diarahkan dengan memperkuat otoritas nasional, hukum dan
kebijakan untuk memastikan penanganan yang tepat dari masalah pengungsi dan
suaka, penerimaan dan perawatan pengungsi, promosi kemandirian para pengungsi
dan realisasi solusi berkelanjutan. Namun kegiatan ini membutuhkan kemitraan
yang melibatkan pemerintah, bantuan kemanusiaan dan badan-badan pembangunan,
masyarakat sipil , termasuk LSM, bersama dengan pengungsi sendiri.
2.3PERAN
UNHCR
2.3.1
PERAN
UNHCR DI MASA LALU
Semenjak
berdiri, UNHCR telah banyak menangani kasus – kasus pengungsi akibat peperangan
ataupun koflik di berbagai negara. Salah satunya, Pada awal abad 21, UNHCR
telah membantu berbagai krisis pengungsi terbesar di Afrika seperti di Republik
Demokrat Kongo dan Somalia, serta di Asia, terutama dalam permasalahan
pengungsi di Afghanistan yang berlangsung selama 30 tahun. Pada saat yang sama,
UNHCR diminta untuk menggunakan keahliannya untuk mengatasi permasalahan
pengungsi internal yang disebabkan oleh konflik. Disamping itu, peran UNHCR
juga meluas hingga menangani bantuan bagi orang – orang tanpa kewarganegaraan,
sebuah kelompok orang yang berjumlah jutaan namun tidak kasat mata, sementara
mereka menghadapi bahaya kehilangan hak – hak dasarnya karena tidak memiliki
kewarganegaraan. Di beberapa bagian dunia seperti Afrika dan Amerika Latin,
mandat awal UNHCR yang ditetapkan pada tahun 1951 telah diperkuat dengan adanya
perjanjian tentang instrumen hukum regional.
Pada
tahun 1954, UNHCR memenangkan penghargaan Nobel Peace atas kerja besarnya
membantu pengungsi di Europe. Mandatnya kemudian diperluas hingga akhir dekade.
Lebih dari 25 tahun kemudian, UNHCR menerima penghargaan pada tahun 1981 atas
kontribusinya yang berupa bantuan global bagi para pengungsi dengan kutipan
yang menggarisbawahi hambatan politik yang harus dihadapi UNHCR. Dari jumlah
Negara anggota sebanyak 34 staff pada saat awal berdirinya, saat ini UNHCR
telah memiliki 7,190 staff nasional dan internasional, termasuk 702 orang yang
bekerja di kantor pusat di Geneva. UNHCR bekerja di 123 negara, dengan staff
yang berbasis di 124 lokasi utama, seperti di daerah dan kantor cabang, dan 272
sub-kantor dan kantor lapangan yang seringkali berada di daerah terpencil.
Di
Indonesia UNHCR juga pernah mengatasi permasalahan etnis Rohingya. Etnis Rohingya
adalah penduduk asli negara bagian Arakan, Myanmar. Rohingya merupakan etnis
yang berbeda dari masyarakat Myanmar sebab etnis Rohingya beragama Islam dan hidup ditengah penduduk
Myanmar yang beragama Buddha. Selain
itu, dari segi penggunaan bahasa dan bentuk kemiripan wajah, etnis Rohingya
tidak memiliki kedekatan dengan penduduk Myanmar melainkan memiliki kedekatan dengan Bangladesh, India,
maupun Arab. Berbagai macam perbedaan inilah yang melahirkan konflik dengan pemerintah
Junta Militer Myanmar yang hingga saat
ini belum terselesaikan.
Permasalahan
yang terjadi antara etnis Rohingya dengan pemerintahan Junta Militer Myanmar
dikarenakan pemerintah Junta Militer yang tidak menganggap etnis Rohingya yang
berada diwilayah Myanmar sebagai salah
satu etnis yang berada di Myanmar. Dengan
tidak
diakuinya Rohingya sebagai salah satu etnis Myanmar dan mendapat tekanan dari
pemerintah Junta Militer, etnis Rohingya mengungsi dengan melarikan diri dari tekanan pihak Junta
Militer. Ratusan ribu kaum muslim
Rohingya melarikan diri ke negara - negara tetangga yang disebabkan
oleh kekejaman pemerintahan Junta
Militer terhadap mereka. Alasan mereka
melarikan diri ke negara tetangga adalah untuk berlindung. Tetapi ada
juga sebagian negara yang menolak kehadiran mereka dan mereka pun dipaksa
kembali ke Myanmar.
Hal
inilah yang dialami Indonesiapada bulan Januari 2009, sebanyak 193 pengungsi
Rohingya sampai di Sabang, Aceh. Sementara pada Februari 2009 sebanyak 198
pengungsi Rohingya terdampar di Idi Aceh Timur. Mereka yang terdampar di Sabang
menempati kamp pengungsian TNI AL, sedangkan di Aceh Timur berada di Kantor Camat Idi Rayeuk dan
sebagian juga ada yang sementara ditampung
oleh para nelayan dan warga sekitar disana, sekedar untuk bertahan hidup sambil
menanti investigasi yang jelas tentang motif kedatangan mereka.
Indonesia
yang kedatangan pengungsi Rohingya dari Myanmar meminta kehadiran UNHCR untuk mengatasi pengungsi
Rohingya. Permohonan dari Indonesia kepada UNHCR untuk memberikan bantuan itu
telah memberikan legitimasi bagi UNHCR
untuk melakukan aktivitas-aktivitas di Indonesia karena tidak seluruh negara di
dunia merupakan penandatangan dari perjanjian - perjanjian internasional
mengenai pengungsi. Walaupun Indonesia
bukan negara penandatangan Konvensi tahun 1951 Mengenai Status
Pengungsi, UNHCR tetap turun tangan
membawa bantuan - bantuan kemanusiaan sebagai bagian dari mandat yang
diembannya. UNHCR terlibat karena UNHCR memiliki mandat untuk memberikan
perlindungan terhadap pengungsi dan
memfasilitasi mereka untuk menyelesaikan masalah pengungsi. Penelitian ini akan
membahas bagaimana peran - peran yang dilakukan UNHCR dalam penyelesaian kasus
tesebut.
UNHCR
bekerjasama dengan Indonesia sebagai negara yang disinggahi para
pengungsi dengan cara membantu memberikan tempat tinggal sementara untuk para
pengungsi dan membantu UNHCR dalam mendata etnis Rohingya di Aceh. UNHCR juga
berperan dalam memberikan status pengungsi terhadap pengungsi Rohingya yang
berada dinegara yang belum memiliki instrument hukum nasional untuk penentuan
status pengungsi, selanjutnya UNHCR juga menjalankan perannya melalui fungsi
inisiator, fasilitator, dan determinan.
UNHCR
juga mencarikan solusi jangka panjang dengan mengusahakan merepatriasi para
pengungsi tersebut bisa kembali ke Myanmar untuk mereka yang memiliki kartu
penduduk Myanmar dan juga menjalankan resettlement atau mengirimkan
mereka ke negara ketiga yang dimana ada pengungsi yang tidak bisa kembali atau
tidak mau kembali ke Myanmar karena faktor keselamatan. UNHCR dan juga Indonesia
melakukan pengawasan terhadap Myanmar soal para pengungsi yang dikembalikan ke
negara asalnya agar tidak terjadi kembali tindak kekerasan terhadap etnis
Rohingya di Myanmar.
2.3.2
PERAN
UNHCR SAAT INI
Bisa dikatakan permasalahan besar yang ditangani
adalah konflik di Suriah yang mana dampak dari peperangan tersebut sebagian
warga negara Suriah mengungsi ke negara – negara lain. Dari data yang dirilis
UNHCR 10 Oktober 2013 jumlah pengungsi dari Suriah di Negara Turki sebesar
504.415, di Iraq 196.669, di Yordania 540.656, di Mesir 125.906, dan di Lebanin
mencapai 789.954 jiwa.
2.3.3 PERAN UNHCR KEDEPAN
Disamping melindungi hak – hak dan
menjaga keadaan para pengungsi, UNHCR memiliki tujuan utama untuk mencari
solusi jangka panjang bagi para pengungsi yang akan memberikan mereka
kesempatan untuk membangun kembali hidup mereka sepantasnya dalam damai.
Mencari solusi jangka panjang bagi
mereka yang membutuhkan perlindungan internasional di Indonesia adalah salah
satu tugas terpenting UNHCR. Pemerintah Indonesia memberikan dukungan besar
dalam pemberian suaka dengan pemberian ijin bagi pencari suaka untuk berada di
Indonesia, memperoleh layanan UNHCR dan ijin tinggal sementara di Indonesia
selama mereka menunggu solusi jangka panjang yang sesuai bagi mereka.
Solusi jangka panjang yang ada terdiri dari integrasi lokal, pemulangan secara sukarela, atau penempatan di negara ketiga.
Solusi jangka panjang yang ada terdiri dari integrasi lokal, pemulangan secara sukarela, atau penempatan di negara ketiga.
1.
Integrasi lokal saat ini belum menjadi
pilihan yang memungkinkan untuk kebanyakan kasus di Indonesia mengingat
Indonesia belum memiliki Undang – undang lokal untuk mengatur hak – hak dan
cara pengintegrasian pengungsi. Pengungsi dan pencari suaka hanya memperoleh
ijin untuk tinggal di Indonesia secara sementara.
2.
Pemulangan sukarela menjadi pilihan
bagi sebagian kecil pencari suaka dan pengungsi dari Afghanistan, Irak, Iran
dan Sri Lanka di Indonesia. Peran UNHCR Jakarta adalah untuk melakukan
konseling dengan masing – masing individu untuk memastikan bahwa mereka memang
secara sukarela tidak keberatan untuk kembali ke negara asalnya. Segala
kebutuhan perjalanan seperti dokumen, penerbangan, uang tunai dan penerimaan di
negara asal ditangani oleh mitra operasional UNHCR, International Organization
for Migration (IOM). Pada tahun 2011, sejumlah 139 pengungsi dan pencari suaka
memilih dengan sukarela untuk dipulangkan ke negara asalnya (42% diantara
mereka berasal dari Afghanistan).
3.
Penempatan di negara ketiga bukanlah
hak bagi pengungsi dan Negara tidak memiliki kewajiban internasional untuk
menerima pengungsi yang secara sementara tinggal di negara suaka yang pertama.
Dengan demikian, penempatan di negara ketiga adalah solusi jangka panjang yang
bergantung pada kesediaan negara penerima. Di Indonesia, penempatan di negara
ketiga menjadi pilihan yang paling memungkinkan bagi mayoritas pengungsi. Di
Indonesia, sejak tahun 2001 hingga Desember 2011, sebanyak 1,916 orang telah
menerima penempatan di negara ketiga, terutama di Australia. Dalam konteks yang
berlaku di Indonesia, penempatan di negara ketiga menjalankan fungsi strategis
khususnya dalam hal relevansi terkait “ruang perlindungan” yang diberikan
pemerintah bagi pencari suaka dan pengungsi yang baru datang.
Dari
jumlah total 14,000 pendatang yang mencari suaka di Indonesia sejak tahun 2001,
kurang lebih 3,000 orang diantaranya telah mendapatkan solusi dengan penempatan
di negara ketiga atau pemulangan secara sukarela ke negara asal mereka.
Sementara sebagian besar dari mereka adalah secondary movers atau tergolong
kelompok yang tidak berdiam di Indonesia untuk mengikuti atau
menyelesaikan keseluruhan proses pencarian solusi oleh UNHCR.
BAB
III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
UNHCR merupakan
sebuah badan kemanusiaan yang didirikan PBB untuk mengurusi pengungsi. UNHCR
bertugas untuk memimpin dan mengkoordinasi langkah-langkah internasional dalam
memberikan perlindungan kepada pengungsi dan menyelesaikan permasalahan
–permasalahan pengungsi karena konflik atau perang yang terjadi di negaranya
yang berlarut – larut ataupun karena bencana alam yang melanda wilayah mereka.
Disini UNHCR juga memberikan keamanan dan hak dari para pengungsi, menjamin
bahwa setiap orang berhak untuk mencari perlindungan, mendapat tempat yang aman
di wilayah lain ataupun di Negara lain. Tugas UNHCR tidak hanya mengurusi
pengungsi, dimana UNHCR juga menangani pengungsi internal, pencari suaka dan
orang- orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan. Disini UNHCR melakukan
pembelaan, pertolongan, suaka dan migrasi, solusi berkelanjutan, siap- siaga
terhadap keadaan darurat dan juga
memberikan perlindungan.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.unhcr.org/cgi-bin/texis/vtx/home diakses pada tanggal 15 Oktober
2013
http://ejournal.hi.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2013/05/JURNAL%20%2805-16-13-08-04-27%29.pdf
diakses pada tanggal 10 oktober 2013