Daya saing dapat
diartikan sebagai kemampuan suatu negara untuk menghasilkan dan memasarkan
produk secara lebih efisien pada pasar tertentu dibandingkan dengan negara lain
(Dimyati, 2014:99). Konsep daya saing ditentukan oleh kepemilikan sumberdaya ekonomi
yang melimpah dan dapat dimaksimalkan secara intesif dengan adanya pengetahuan,
penguasaan teknologi, dan inovasi (BKF Kemenkeu, 2014:13). Keunggulan daya
saing meliputi keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif. Menurut Porter
daya saing dapat diidentikan dengan tingkat output yang dihasilkan untuk setiap
input yang digunakan. Keunggulan komparatif merupakan keunggulan yang bersifat
alamiah sedangkan keunggulan kompetitif dianggap sebagai faktor yang bersifat acquired atau dapat dikembangkan dan
diciptakan.
Perkembangan
konsep daya saing terbaru dikemukakan oleh World Economics Forum yang
menyatakan ada 12 pilar yang mempengaruhi daya saing suatu negara antara lain: (1)institusi,
(2)infrastruktur, (3)lingkungan ekonomi makro, (4)kesehatan dan pendidikan
dasar, (5)pendidikan tinggi dan pelatihan, (6)efisiensi pasar barang,
(7)efisiensi pasar tenaga kerja, (8)pembangungan pasar keuangan, (9)kesiapan
teknologi, (10)ukuran pasar. (11)kecanggihan bisnis. (12) inovasi.
Setiap tahunnya, World
Economic Forum merilis daya saing setiap negara berdasarkan 12 indikator
tersebut dan indikator lainya. Berikut daya saing Indonesia dan negara ASEAN
pada tahun 2016-2017 berdasarkan data dari Global Competitive Report.
1. INDONESIA
Tahun 2016 populasi Indonesia sebanyak 255.5
juta dengan GDP sebesar USD855.0 Milliar, GDP per kapita 3362.4 Berdasarkan
laporan Global Competitive Report, Global Competitiveness Indeks Indonesia pada
tahun 2016 adalah 4.5 dan berada di posisi 41. Sedangkan untuk 12 pilar konsep
daya saing penilaianya sebagai berikut:
a.
Pilar Institusi
menduduki peringkat 56 dengan nilai 4.1
b.
Pilar infrastruktur
menduduki peringkat 60 dengan nilai 4.2
c.
Pilar lingkungan
ekonomi makro menduduki peringkat 30 dengan nilai 5.5