Pada
akhir bulan Mei 2017 hingga awal Juni 2017 di berbagai media massa baik cetak
maupun elektronik sedang hangat-hangatnya membahas topik mengenai persekusi. Saya
sendiri baru pertama kali ini mendengar kata persekusi dan tidak tau apa arti
kata tersebut. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai arti dari
kata persekusi itu memiliki arti apa tanpa meng-kaitkan dengan pemberitaan
apapun di media.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Persekusi adalah
persekusi/per·se·ku·si/ /pĂ©rsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang
terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;
memersekusi/me·mer·se·ku·si/ v menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis
Menurut
Damar Juniarto (anggota organisasi yang tergabung
dalam Koalisi Anti Persekusi dari Safenet) menyatakan dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/apa-itu-persekusi-ini-penjelasannya.html
Persekusi
itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu
adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu
pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main
hakim sendiri. Dalam penjelasanya diketahui bahwa terdapat dua elemen dalam
persekusi yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia tindakan
persekusi dari berbagai sumber yang saya temukan dari berbagai media online
paling tidak ada 3 (tiga) pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku persekusi
1. Pasal 368 KUHP mengatur tentang
pemerasan dan pengancaman.
Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi
'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan
orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan
piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan
bulan'.
2. Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1
berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun
delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
3. Sementara itu, dalam Pasal 170
Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga
bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana
penjara paling lama lima tahun enam bulan'. (sumber https://news.detik.com/berita/d-3518046/mengenal-tindakan-persekusi-dan-ancaman-hukumannya
)
Tentunya
pihak berwajib memiliki penilaian sendiri menganai tindak pidana persekusi. Semoga
bermanfaat dan semoga bisa menjadi pertimbangan sebelum bertindak. Semoga dari
kasus tindakan persekusi bisa ditangani oleh pihak berwajib dan menjadi
pembelajaran bagi kita semua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar