Rabu, 07 Juni 2017

DEFINISI PERSEKUSI DAN ANCAMAN PIDANA

Pada akhir bulan Mei 2017 hingga awal Juni 2017 di berbagai media massa baik cetak maupun elektronik sedang hangat-hangatnya membahas topik mengenai persekusi. Saya sendiri baru pertama kali ini mendengar kata persekusi dan tidak tau apa arti kata tersebut. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai arti dari kata persekusi itu memiliki arti apa tanpa meng-kaitkan dengan pemberitaan apapun di media.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Persekusi adalah
persekusi/per·se·ku·si/ /pĂ©rsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;

memersekusi
/me·mer·se·ku·si/ v menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis
Menurut Damar Juniarto  (anggota organisasi yang tergabung dalam Koalisi Anti Persekusi dari Safenet) menyatakan dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/apa-itu-persekusi-ini-penjelasannya.html
Persekusi itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main hakim sendiri. Dalam penjelasanya diketahui bahwa terdapat dua elemen dalam persekusi yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.

Menurut hukum yang berlaku di Indonesia tindakan persekusi dari berbagai sumber yang saya temukan dari berbagai media online paling tidak ada 3 (tiga) pasal yang dapat dikenakan kepada pelaku persekusi
1.      Pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.
Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan'.
2.      Sedangkan Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah'.
3.      Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan 'Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'. (sumber https://news.detik.com/berita/d-3518046/mengenal-tindakan-persekusi-dan-ancaman-hukumannya )

Tentunya pihak berwajib memiliki penilaian sendiri menganai tindak pidana persekusi. Semoga bermanfaat dan semoga bisa menjadi pertimbangan sebelum bertindak. Semoga dari kasus tindakan persekusi bisa ditangani oleh pihak berwajib dan menjadi pembelajaran bagi kita semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Motivasi dalam organisasi (macam teori)

  1.       Pengertian Motivasi Kata motivasi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang mempunyai arti berpindah. Sehingga motivasi diarti...