Pada
akhir bulan Mei 2017 hingga awal Juni 2017 di berbagai media massa baik cetak
maupun elektronik sedang hangat-hangatnya membahas topik mengenai persekusi. Saya
sendiri baru pertama kali ini mendengar kata persekusi dan tidak tau apa arti
kata tersebut. Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi mengenai arti dari
kata persekusi itu memiliki arti apa tanpa meng-kaitkan dengan pemberitaan
apapun di media.
Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Persekusi adalah
persekusi/per·se·ku·si/ /pĂ©rsekusi/ v pemburuan sewenang-wenang
terhadap seorang atau sejumlah warga dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas;
memersekusi/me·mer·se·ku·si/ v menyiksa, menganiaya: tanpa memikirkan lagi keadilan atau kemanusiaan, mereka ~ lawan politiknya bagai iblis
Menurut
Damar Juniarto (anggota organisasi yang tergabung
dalam Koalisi Anti Persekusi dari Safenet) menyatakan dalam https://www.merdeka.com/peristiwa/apa-itu-persekusi-ini-penjelasannya.html
Persekusi
itu beda dengan main hakim sendiri, dalam makna yang sebenarnya persekusi itu
adalah tindakan memburu seseorang atau golongan tertentu yang dilakukan suatu
pihak secara sewenang-wenang dan sistematis juga luas, jadi beda dengan main
hakim sendiri. Dalam penjelasanya diketahui bahwa terdapat dua elemen dalam
persekusi yang bertujuan untuk menyakiti secara fisik dan psikis.
