Selasa, 24 Februari 2015

MID-TES E-BUSINESS


1.      DISTINGUISH BETWEEN E-COMMERCE AND E-BUSINESS
a.       e-commerce: all electronically mediated transaction between organization and the third party it deal with; exchange information across electronic network at any stage in supply chain weather within an organization. the activities of e-commerce can differ on two perspective, buy-side and sell-side. While the activities of e-business not only buy-side and sell-side but also how to interact with all company’s stakeholders. E-commerce covers outward-facing processes that touch customers, suppliers and external partners, including sales, marketing, order taking, delivery, customer service, purchasing of raw materials and supplies for production and procurement of indirect operating-expense items, such as office supplies. It involves new business models and the potential to gain new revenue or lose some existing revenue to new competitors.

SUPPLY CHAIN MANAGEMENT IN SYSTEM INFORMATION CONTEXT



DELLA ANDINI

Value Chain
Value chain is a concept for considering key activities that organization can perform or manage with intention of adding value for the customer as product and services move from conception to delivery to the customer.
Value chain is activities to add a value and reduce cost in order to create effectiveness from organization’s supply chain activities.
The Impact e-business to value chain
In my opinion, an existence e-business can create competitive advantages for organization.
E-business growth has created direct marketing such online purchasing and selling activities. The growth of e-business exposes an opportunity to expand or to reach another customer’s segment. It shows that existence of e-business can create value chain in marketing activity.
In procurement activity, a progression of electronic communication can make value chain by reducing cost and create integrating data. In the primary value chain, benefits can be even greater, for example, if a retailer shares information electronically with a supplier about demand for its products, this can enhance the value chain of both parties since the cycle time for ordering can be reduced, resulting in lower inventory holding and hence lower costs.
In distribution activity, the existence of e-business can create value chain and increase a responsiveness organization to fulfill customer’s needs.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN


Peraturan dibentuk bertujuan untuk menjamin kehidupan sosial manusia agar tertib dan sesaui hakikat hidup secara sosial maupun beragama. Peraturan dibentuk untuk menjamin kehidupan manusia dan untuk mengatur hidup manusia.  Sementara hukum dibuat untuk ditaati oleh seluruh pihak yang ada di dalamnya. Peraturan itu sendiri dibuat sebagai pemertegas suatu hukum ataupun sebagai pelengkap dari suatu hukum yang berlaku.
Tentu kita tahu beberapa pekan lalu, kita dihebohkan dengan pengesahan Undang – Undang Pemilu. Dimana DPR-MPR periode 2009-2014 “berhasil” mengesahkan roman RUU tersebut menjadi Undang –Undang dengan penuh picisanya. Namun RUU tersebut terbantakan karena mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir kepemimpinannya mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang – undang) yang secara otomatis menggugurkan fungsi dari UU terkait pemilu.
Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi sedikit tentang Peraturan Perundangan – Undangan nasional. Bagaimana tata urutan Peraturan Perundang – undangan dan proses pembentukan Peraturan Perundang – undangan.

I.          TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN
1.      HAKIKAT PERATURAN PERUNDANGAN
Menurut S.J. Fockema Andreae istilah Peraturan Perundang – undangan (legislation wetgeving atau gesetzgebung) memiliki dua  pengertian :
a.      Peraturan Perundang – undangan merupakan proses pembentukan atau proses membentuk Peraturan Perundang – undangan negara baik tingkat pusat maupun daerah.

Minggu, 19 Oktober 2014

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN

MASYARAKAT EKONOMI ASEAN 


BAB I
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang
Setelah krisis ekonomi yang mengguncang Asia tahun 1997-1998 membawa dampak yang besar terhadap tatanan perekonomian negara – negara di kawasan Asia Tenggara. Setelah lebih dari sepuluh tahun pasca krisis, beberapa negara sudah berhasil membangun kembali stabilitas perekonomian. Meski dalam kenyataanya tingkat pertumbuhan perekonomian tiap – tiap negara berbeda. Oleh sebab itu maka kebutuhan akan integrasi ekonomi di ASEAN saat
ini menjadi sebuah perhatian khusus. Integrasi ekonomi ASEAN disini dapat berupa penciptaan komunitas perekonomian sesama ASEAN, Yang mana diharapkan dengan terjadinya komunitas perekonomian sesama anggota  ASEAN ini akan meningkatkan perdagangan setiap negara anggota, efisiensi dalam produksi, pembenahan sIstem finansial, dan membantu negara-negara yang terlambat pertumbuhannya. Dalam rangka menjaga stabilitas politik dan keamanan regional ASEAN, meningkatkan daya saing kasawasan secara menyeluruh di pasar dunia, mendorong pertumbuhan ekomi dan meningkatkan standar hidup penduduk negara anggota ASEAN maka seluruh anggota sepakat untuk mewujudkan integrasi ekonomi yang lebih nyata yaitu ASEAN Economic Community

DEFINISI PRODUK DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL

1.1  DEFINISI PRODUK
Menurut Kotler (2001), produk  didefinisikan semua  yang dapat  ditawarkan kepada  pasar untuk diperhatikan, dimiliki, digunakan atau  dikonsumsi yang dapat memuaskan keinginan  atau kebutuhan  pemakainya.
Sementara itu  menurut Keegan (1999), produk merupakan kumpulan berbagai atribut fisik, psikologis,  jasa atau layanan,  dan  simbolik yang s ecara kolektif  membentuk  kepuasan atau manfaat bagi para pembeli a tau pemakai.
Suatu produk juga  dapat didefinisikan  dengan  sifat-sifat fisik  atau karakteristik  yang melekat pada produk tersebut seperti berat, ukuran, dan material. Definisi  ini dapat  diperluas dengan memasukan beberapa hal seperti warna, tekstur, gaya, dan bentuk.
1.2  KLASIFIKASI PRODUK
Pada dasarnya produk dapat  diklasifikasikan ke dalam berbagai kriteria.  Seperti produk yang diklasifikasikan berdasarkan pengguna  dibedakan menjadi produk konsumen  dan produk industri.

Senin, 25 Agustus 2014

postingan sangat telat " INI SUDAH TERLAMBAT UNTUK TERIAK TIDAK KARENA SUDAH BERKATA IYA "



Besowo, 25 Juli 2014
Pemilihan Umum presiden yang diselenggarakan pada hari rabu, 9 Juli 2014 lalu yang sekaligus bertepatan dengan datangnya bulan ramadhan disambut suka cita oleh seluruh bangsa Indonesia khususnya bagi mereka yang telah memiliki hak untuk memilih. Hiruk – pikuk pesta demokrasi yang hanya diikuti oleh dua kandidat kuat ini memang sangat panas dimana kedua kandidat memiliki basis masa dan pengatuh yang luar biasa. Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut satu Prabowo Subianto dan Mohamad Hatta. Sedangkan nomor dua ada Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah merampungkan tugasnya pada tanggal 22 Juli kemarin setelah 2 hari proses rekapitulasi suara nasional. Dimana real count menunjukkan pasangan Jokowi-JK menang dengan unggul sekian persen dari Prabowo-Hatta.
Pada kali ini saya hanya ingin membahas dan sedikit membahas peristiwa yang terjadi pada tanggal 22 Juli kemarin. Dimana seperti kita ketahui pada saat proses rekapitulasi nasional pihak dari Prabowo menyatakan sikap mengundurkan diri dari proses rekapitulasi suara nasional dengan alasan karena banyak sekali pelanggaran yang terjadi selama proses pemungutan dan perhitungan suara mulai dari tingkat TPS yang menurut kubu tim sukses Prabowo-Hatta KPU selalu mengabaikan semua pelanggaran yang merugikan pihak Prabowo-Hatta.
Saya termasuk satu dari sekian juta orang di Indonesia yang memberikan hak suara saya kepada pasangan Prabowo-Hatta. Saya sudah sejak dulu menyukai dan menjatuhkan pilihan kepada Prabowo sebagai pemimpin Indonesia selajutnya. Namun saya disini bukan kader ataupun pendukung fanatik dari beliau. Saya hanya satu dari sekian orang yang meyakini bahwa beliau mempu mengemban tugas menjadi kepala negara dan kepala pemerintahan untuk periode lima tahun kedepan.
 Terlepas dari kenyataan yang memang tak sesuai harapan saya. Saya sangat menyayangkan sikap Prabowo yang menarik diri dari proses perhitungan suara dengan alasan diatas. Memang kita tidak bisa menampik masih banyak yang perlu dibenahi dalam proses pemungutan, perhitungan hingga proses rekapitulasi tingkat nasional. Namun jika kita berbicara tentang kecurangan yang masih terstruktur seperti yang disampaikan Prabowo, harusnya penyampaian keberatan sudah sejak dulu dilakukan pada saat proses perhitungan di tingat TPS dan proses rekapitulasi tingkat kelurahan dan tingkat kecamatan terlepas digubris apa tidaknya pelanggaran itu. Dan apabila pada saat itu tim sukses Prabowo-Hatta sudah menyampaikan pelanggaran – pelanggaran yang merugikan dan keberatan terhadap hasil perhitungan, harusnya para saksi yang ditempatkan di tingkat TPS, PPS dan KPUD tidak menandatangani berita acara perhitungan suara dimana di tingkat TPS adalah Model C1 dan C plano, begitu pula untuk saksi di tingkat PPS kelurahan, PPK, dan KPU daerah sebagai wujud keberatan atas pelanggaran yang terjadi dan sebagai wujud keberatan. Namun pada kenyataanya dapat diselenggarakanya proses rekapitulasi nasional salah satu indikatornya adalah telah rampungnya rekapitulasi daerah dan jika rekapitulasi di tingkat daerah sudah rampung berarti tidak ada masalah lagi ditingkat daerah dan rekapitulasi dianggap sudah clear.
Menurut saya menarik diri dari proses rekapitulasi nasional sebagai wujud ketidak puasan terhadap pelanggaran yang terjadi bukanlah pilihan yang terbaik. Ini sudah terlambat untuk mengatakan tidak terima terhadap pelanggaran pemilu yang terjadi karena semua saksi – saksi ditingkat bawah sudah menyetujui hasil perhitungan. Entah apa alasan penarikan diri dan pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yang jelas saya sangat menyayangkan sikap tersebut. bukankah jauh lebih baik menerima keputusan Komisi Pemilihan Umum dan bersama – sama berkontribusi mempercepat pembangunan negeri. Katanya cinta tanah air, , , ,

Kamis, 05 Juni 2014

PROFESIONALISME Vs. POLITISASI MEDIA MASSA


Dalam kode etik jurnalistik yang saya sendiri tidak mengetahui betul poin – poin di dalamnya secara mendetail terkait bagaimana memberitakan atau menyebarluaskan informasi yang sesuai dengan koridor pewarta berita. Sekilas yang saya ketahui hanya pemberitaan haruslah professional, lugas, tegas, sesuai realitas, dan tidak memihak serta memojokkan pihak lain. Dan berikut ini peraturan terkait dengan kode etik jurnalis yang saya peroleh dari googling dari berbagai sumber secara online dari http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40:kode-etik-jurnalistik&catid=30:kode-etik-jurnalistik&Itemid=32
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran 
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi  atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.


Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ini ditandatangani oleh 29 organisasi pers di Jakarta, 14 Maret 2006. Dewan Pers menetapkannya melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008)


Dimana diatas dijelaskan poin – poin penting yang membahas tentang bagaimana seharusnya peliputan dan pemberitaan suatu topic berita.
Tahun 2014 merupakan tahun dimana dilaksanakan pesta demokrasi bangsa Indonesia. Pemilihan Umum (Pemilu) yang ketiga kalinya ini diselenggarakan merupakan suatu proses dimana kita sebagai bangsa Indonesia menentukan pemimpin – pemimpin yang benar memiliki kapabilitas untuk memimpin, revolusioner, dan mampu membawa perubahan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dimana kita mampu berdiri sejajar dengan bangsa – bangsa maju lainya. Pada proses penentuan siapa pemimpin yang pantas memegang amanah dari bangsa Indonesia media massa memiliki peran penting dalam penyebaran informasi, sebagai media edukasi bagi masyarakat, selain fungsi utamanya sebagai media promosi dan sosialisasi yang digunakan para calon pemimpin bangsa ini untuk memperkenalkan diri mereka ke publik, media kampanye dan penyampaian visi dan misi mereka dan lain sebagainya. Dari beberapa poin yang saya sebutkan bisa disimpulkan bahwa peran media massa memiliki kontribusi yang luar biasa dalam proses mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap salah satu figur tertentu. Terlebih di tahun politik ini banyak media massa yang dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik dengan penyebarluasan berita ataupun liputan tentang lawan politik yang yaa… memang pada kenyataanya sesuai dengan realita namun kadang saya melihat bagaimana media massa me-blow up berita terlalu berlebihan. Semisal saja saya sebutkan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan kader partai Demokrat seperti M. Nazarudin, Anas Urbaningrum, Angelina Sondakh dan yang lainya bagaimana media massa yang dimiliki oleh golongan – golongan tertentu yang merupakan lawan dari Partai Demokrat benar – benar memanfaat momentum skandal korupsi tersebut untuk menjatuhkan image partai tersebut. Memang kasus yang diberitakan sesuai dengan kenyataan dan dipublikasikan secara sebenar – benarnya dan disisi lain memang memberikan informasi kepada masyarakat tentang seperti apa kerasnya perpolitikan di negeri ini.
Dengan adanya politisasi dan  kepentingan dalam tubuh media massa yang harusnya berjalan independen mengakibatkan banyak sekali media massa yang saya lihat kini lebih memberikan pencitraan positif kepada golongan tertentu dan secara frontal me-blow up lawan politiknya. Kepemilikan media massa baik cetak maupun eletronik seperti suatu keharusan atau syarat yang harus dimiliki oleh siapapun yang benar – benar ingin memenangkan persaingan ketat dalam percaturan politik di tanah air. Dengan memiliki media massa mereka memiliki senjata sekaligus penangkal peluru serangan dari lawan politiknya. Dengan memiliki media massa mereka bisa dengan mudah mempromosikan diri tanpa harus mengeluarkan biaya mahal.

Seyogyanya, media massa dalam kontribusinya memberikan informasi yang aktual kepada masyarakat mampu berdiri secara independen tanpa harus ada kepentingan politik di dalamnya. Media massa memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan bangsa khususnya dalam hal ini memberikan edukasi politik yang sesuai porsinya tanpa ada politisasi di dalamnya.

Motivasi dalam organisasi (macam teori)

  1.       Pengertian Motivasi Kata motivasi berasal dari bahasa latin yaitu movere yang mempunyai arti berpindah. Sehingga motivasi diarti...