Dalam kode
etik jurnalistik yang saya sendiri tidak mengetahui betul poin – poin di
dalamnya secara mendetail terkait bagaimana memberitakan atau menyebarluaskan
informasi yang sesuai dengan koridor pewarta berita. Sekilas yang saya ketahui
hanya pemberitaan haruslah professional, lugas, tegas, sesuai realitas, dan
tidak memihak serta memojokkan pihak lain. Dan berikut ini peraturan terkait
dengan kode etik jurnalis yang saya peroleh dari googling dari berbagai sumber
secara online dari http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=40:kode-etik-jurnalistik&catid=30:kode-etik-jurnalistik&Itemid=32
KODE ETIK JURNALISTIK (KEJ)
Kemerdekaan
berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan
berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas
kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia
juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman
masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak
asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk
dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh
informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika
profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan
menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia
menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat,
berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara
hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk
pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa
terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk
menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara
dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto,
suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain
sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita
investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,
tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas
praduga tak bersalah.
Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran
informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada
masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda
dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan
atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai
hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat
buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar,
suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu
pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan
susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang
yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan
pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi
tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari
pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak
bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan
embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan
kesepakatan.
Penafsiran
a. Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan
narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan
permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber
yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “Off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang
tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka
atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna
kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang
lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum
mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya,
kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya
selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru
dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan
atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun
tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi
pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan
tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama
baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi
yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh
organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ini
ditandatangani oleh 29 organisasi pers di Jakarta, 14 Maret 2006. Dewan Pers
menetapkannya melalui Surat Keputusan Nomor 03/SK-DP/III/2006 yang kemudian
disahkan sebagai Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008)
Dimana diatas
dijelaskan poin – poin penting yang membahas tentang bagaimana seharusnya
peliputan dan pemberitaan suatu topic berita.
Tahun 2014
merupakan tahun dimana dilaksanakan pesta demokrasi bangsa Indonesia. Pemilihan
Umum (Pemilu) yang ketiga kalinya ini diselenggarakan merupakan suatu proses
dimana kita sebagai bangsa Indonesia menentukan pemimpin – pemimpin yang benar
memiliki kapabilitas untuk memimpin, revolusioner, dan mampu membawa perubahan
bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dimana kita mampu berdiri sejajar
dengan bangsa – bangsa maju lainya. Pada proses penentuan siapa pemimpin yang
pantas memegang amanah dari bangsa Indonesia media massa memiliki peran penting
dalam penyebaran informasi, sebagai media edukasi bagi masyarakat, selain
fungsi utamanya sebagai media promosi dan sosialisasi yang digunakan para calon
pemimpin bangsa ini untuk memperkenalkan diri mereka ke publik, media kampanye
dan penyampaian visi dan misi mereka dan lain sebagainya. Dari beberapa poin
yang saya sebutkan bisa disimpulkan bahwa peran media massa memiliki kontribusi
yang luar biasa dalam proses mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap salah
satu figur tertentu. Terlebih di tahun politik ini banyak media massa yang
dijadikan alat untuk menjatuhkan lawan politik dengan penyebarluasan berita
ataupun liputan tentang lawan politik yang yaa… memang pada kenyataanya sesuai
dengan realita namun kadang saya melihat bagaimana media massa me-blow up
berita terlalu berlebihan. Semisal saja saya sebutkan kasus korupsi yang
dilakukan oleh mantan kader partai Demokrat seperti M. Nazarudin, Anas
Urbaningrum, Angelina Sondakh dan yang lainya bagaimana media massa yang
dimiliki oleh golongan – golongan tertentu yang merupakan lawan dari Partai Demokrat
benar – benar memanfaat momentum skandal korupsi tersebut untuk menjatuhkan image
partai tersebut. Memang kasus yang diberitakan sesuai dengan kenyataan dan
dipublikasikan secara sebenar – benarnya dan disisi lain memang memberikan
informasi kepada masyarakat tentang seperti apa kerasnya perpolitikan di negeri
ini.
Dengan adanya
politisasi dan kepentingan dalam tubuh
media massa yang harusnya berjalan independen mengakibatkan banyak sekali media
massa yang saya lihat kini lebih memberikan pencitraan positif kepada golongan
tertentu dan secara frontal me-blow up lawan politiknya. Kepemilikan media
massa baik cetak maupun eletronik seperti suatu keharusan atau syarat yang
harus dimiliki oleh siapapun yang benar – benar ingin memenangkan persaingan
ketat dalam percaturan politik di tanah air. Dengan memiliki media massa mereka
memiliki senjata sekaligus penangkal peluru serangan dari lawan politiknya.
Dengan memiliki media massa mereka bisa dengan mudah mempromosikan diri tanpa
harus mengeluarkan biaya mahal.
Seyogyanya,
media massa dalam kontribusinya memberikan informasi yang aktual kepada
masyarakat mampu berdiri secara independen tanpa harus ada kepentingan politik
di dalamnya. Media massa memiliki kontribusi besar dalam mencerdaskan bangsa
khususnya dalam hal ini memberikan edukasi politik yang sesuai porsinya tanpa
ada politisasi di dalamnya.